Rincian Bantuan PPKM Level 4 Bagi Pengusaha Besar hingga Kecil

Ilustrasi pelaku UKM.
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA – Pemerintah memberikan bantuan terhadap pengusaha-pengusaha besar, mikro maupun kecil selama perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 pada 26 Juli-2 Agustus 2021.

Menko Airlangga Undang Pengusaha Singapura Kembangkan Bisnis di RI Lewat ISBF 2024

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, khusus untuk usaha mikro dan kecil (UMK) berupa Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro dan Kecil senilai Rp3 juta bagi 2,7 juta penerima.

"Yang akan dibagikan di kuartal II ini dan ini masing-masing menerima Rp1,2 juta dan ini ada Rp1,5 juta yang dipersiapkan untuk bantuan warung dan PKL (pedagang kaki lima)," kata dia saat konferensi pers, Minggu, 25 Juli 2021.

Wapres Maruf: Pengusaha Jangan Abai Bayar THR Karyawan, Bisa Kena Sanksi

Selama masa PPKM level 4 ini, para pemilik warung dan PKL dikatakan Airlangga juga akan menerima bantuan dengan skema Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi 1 juta penerima dengan bantuan senilai Rp1,2 juta.

"Dengan skema sama, dengan BPUM, yaitu untuk 1 juta peneriman dengan bantuan Rp1,2 juta dan ini akan dibagikan melalui TNI dan Polri sehingga ini diharapkan bisa memberikan ke masyarakat secara tunai terutama di wilayah level 4," paparnya.

Wapres Ma'ruf Minta Pengusaha Segera Berikan THR kepada Para Pekerjanya

Adapun untuk pengusaha-pengusaha besar, Airlangga mengatakan, bantuan diberikan untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal. Bantuan diberikan berupa insentif fiskal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah.

Insentif atau bantuan ini menurutnya juga akan diberikan pemerintah untuk para pengusaha yang memiliki bidang usaha di sektor transportasi, hotel, restoran dan kafe atau horeka, serta sektor pariwisata pada umumnya.

"Untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021. Ini PMK nya sedang dalam proses kemudian juga akan diberikan untuk beberapa sektor lain yang terdampak termasuk transportasi, horeka, pariwisata yang ini sedang dalam finalisasi," tegas dia.

Airlangga menegaskan, PPKM level 4 yang diperpanjang, selain diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali, juga di terapkan di 45 kabupaten atau kota di 21 provinsi luar Jawa dan Bali. Pemberlakuannya sama, yakni mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

"Kami telah melaksanakan rapat koordinasi dengan gubernur bupati dan wali kota untuk menjelaskan terkait perpanjangan PPKM ini, kemudian di level 3 di terapkan di 276 kabupaten atau kota di 21 provinsi di luar Jawa dan Bali," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya