PPKM Berlevel, Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Terbang

Suasana Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. (foto dokumentasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel hingga 2 Agustus 2021. Adanya ketetapan itu membuat terdapat sejumlah aturan yang harus disesuaikan terutama oleh pengelola moda transportasi.

Arus Balik Lebaran, Baru 27 Persen Kendaraan Pribadi Kembali dari Sumatera ke Jawa

Seperti pada bandara-bandara yang dikelola pihak PT Angkasa Pura II. Di mana sejak kemarin, 26 Juli 2021, terdapat sejumlah pesyaratan terbang yang sudah diperbarui merujuk Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16/2021.

Salah satunya, terdapat larangan atau tidak diperbolehkannya perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun.

Arus Balik Lebaran, KCIC Prediksi Penumpang Kereta Cepat Whoosh Capai 20 Ribu Hari Ini

"Setiap calon penumpang harus memenuhi persyaratan yang ada. Salah satunya vaksinasi. Makanya dengan rujukan aturan yang ada, penumpang di bawah 12 tahun sementara waktu tidak diizinkan menggunakan transportasi penerbangan," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhamad Awaluddin melalui siaran persnya pada Selasa, 27 Juli 2021.

Selain itu, untuk aturan lainnya, tidak lagi menggunakan surat RT/RW atau Surat Tanda Regitrasi Pekerja (STRP).

Puncak Arus Balik Diprediksi Besok, AP II Fokus 7 Titik Penting di Bandara Soetta

Dijelaskan dalam aturan yang berlaku saat ini, sesuai SE Nomor 16/2021, calon penumpang pesawat dari dan ke pulau Jawa dan Bali serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib memenuhi persyaratan:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib memenuhi persyaratan:
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Bandara-bandara AP II didukung oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan [KKP Kemenkes] yang akan melakukan validasi dokumen kesehatan seperti kartu vaksin dan surat keterangan tes COVID-19. Kami mengimbau agar calon penumpang pesawat mempersiapkan persyaratan dengan baik," ungkapnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya