4 Juta Orang Daftar CPNS 2021, Cek Daftar Lengkap Gaji dan Tukin

Ilustrasi Seleksi CPNS 2021.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Pemerintah membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021. Pendaftaran awal dimulai pada 30 Juni 2021 dan sudah ditutup pada 26 Juli 2021.

Perpres Perlindungan Anak dari Game Online Segera Rampung

Sama seperti di tahun-tahun sebelumnya, pendaftar CPNS 2021 juga cukup membludak. Berdasarkan data terakhir, jumlah pelamar CPNS sudah mencapai 4 juta orang.

Peminat PNS diketahui cukup besar, karena selain besaran gaji dan tunjangan, ada jaminan hari tua atau pensiun yang menjadi salah satu nilai tambah.

Jakarta Tidak DKI Lagi tapi Jadi DKJ, Heru Budi Hartono: Apa yang Ada Disyukuri

Agar semakin bersemangat untuk mempersiapkan ujian seleksi CPNS, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu bagaimana rincian gaji hingga tunjangan para abdi negara.

Berdasarkan informasi terakhir yang dihimpun VIVA, nominal gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Heru Budi: RUU DKJ Sedang Berproses di DPR, Pasti Berikan yang Terbaik untuk Jakarta

Dalam aturan itu, gaji PNS diatur mulai dari golongan IA adalah sebesar Rp1.560.800, sedangkan yang tertinggi golongan IVE sebesar Rp5.901.200. 

Gaji PNS ini umumnya sama. Namun yang cukup membedakan pendapatan masing-masing PNS adalah tunjangan kinerja. Di luar gaji tersebut, PNS juga dapat tunjangan lainnya, seperti tunjangan makan hingga tunjangan anak/istri yang diatur dengan besaran persentase tertentu dari gaji pokok.

Sebagai informasi bahwa besaran pendapatan PNS daerah menyesuaikan pendapatan daerah atau APBD. Sedangkan PNS pusat menyesuaikan APBN yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres). 

Kali ini, VIVA merangkum kisaran tunjangan kinerja PNS pusat berdasarkan peraturan saat ini. Sedangkan untuk PNS daerah masing-masing diatur sesuai dengan kebijakan APBD daerah setempat. 

Berikut data terakhir besaran tunjangan kinerja PNS Kementerian/Lembaga yang diatur dalam beberapa Peraturan Presiden: 

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Rp5.361.800 per bulan - Rp117.375.000 per bulan (eselon I). Ini diatur berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 37 tahun 2015 tentang tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

2. Kementerian Keuangan 
Rp2.575.000 per bulan - Rp46.950.000 per bulan. Ketentuan ini diatur berdasarkan Perpres No. 111 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

3.  Badan Pemeriksa Keuangan
Rp1.540.000 sampai Rp41.550.000 per bulan. Tunjangan PNS BPK diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014. 

4. Kementerian Hukum dan HAM
Rp2.531.250 sampai Rp33.240.000. Tunjangan ini diatur dalam berdasarkan Perpres Nomor 130 tahun 2017.

5. Kemenko Polhukam
Rp1.968.000 sampai Rp29.085.000. Tunjangan PNS ini diatur dalam Perpres Nomor 108 tahun 2015.

6. Kemenko Perekonomian
Rp2.531.250 sampai Rp33.240.000. Tunjangan ini diatur dalam Perpres 118 tahun 2017

7. Kemenko PMK
Rp1.968.000 sampai Rp29.085.000. Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2017.

8. Kemenko Maritim dan Investasi
Rp1.766.000 sampai Rp24.930.000. Tunjangan ini diatur dalam Perpres nomor 113 tahun 2017.

9. Kemendagri
Rp2.531.250 sampai Rp33.240.000. Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 123 tahun 2018.

10. Kemenlu 
Rp2.531.250 sampai Rp33.320.000. Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 124 tahun 2018.

11. Kemenhan
Rp1.968.000 sampai Rp29.085.000. Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2018. 

12. Kemenag
Rp1.968.000 sampai Rp29.085.000. Tunjangan ini diatur dalam Perpres nomor 130 tahun 2018. 

13. Kemendikbud
Rp2.531.250 sampai Rp33.240.000. Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 136 Tahun 2018.

14. Kemenkes 
Rp2.531.2500 sampai Rp33.240.000. Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 127 tahun 2018.

15. Kemensos
Rp1.968.000 sampai Rp29.085.000. Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 134 tahun 2017

16. Kemnaker
Rp1.968.000 sampai Rp26.324.000. Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 67 Tahun 2017.

17. Kemenperin
Rp2.531.250 sampai Rp33.240.000. Tunjangan ini diatur dalam Perpres 120 tahun 2018.

18. Kemendag
Rp2.531.250 sampai Rp33.240.000. Tunjangan ini diatur dalam Perpres 122 tahun 2018.

19. Kementerian ESDM 
Rp2.531.250 sampai Rp33.240.000. Tunjangan ini diatur Perpres 94 tahun 2018.

20. Kementerian PUPR
Rp2.531.250 sampai Rp33.240.000. Tunjangan ini diatur Perpres Nomor 125 tahun 2018.

21. Kemenhub
Rp2.531.250 sampai Rp33.240.000. Tunjangan ini daitur Perpres 119 tahun 2018.

22. Kemenkominfo
Rp2.531.250 sampai Rp33.240.000. Tunjangan ini diatur Perpres Nomor 3 Tahun 2020.

23. RRI
Rp1.766.000 sampai Rp17.413.000. Tunjangan ini diatur Perpres Nomor 13 Tahun 2020.

24. TVRI
Rp1.563.000 sampai Rp21.974.000. Tunjangan ini diatur Perpres Nomor 89 tahun 2019.

25. Kementan 
Rp2.531.250 sampai Rp33.240.000. Tunjangan ini daitur Perpres Nomor 121 Tahun 2018. 

26. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Rp1.968.000 sampai Rp29.085.000. Tunjangan ini diatur Perpres Nomor 59 Tahun 2018. 

27. Kementerian Kelautan dan Perikanan 
Rp2.531.250 sampai Rp33.240.000. Tunjangan ini diatur Perpres 131 tahun 2017. 

28. Kemendes PDTT
Rp1.968.000 sampai Rp29.085.000. Tunjangan ini diatur Perpres Nomor 5 Tahun 2020.

29. Kementerian ATR/BPN
Rp1.968.000 sampai Rp29.085.000. TUnjangan ini diatur Perpres Nomor 9 Tahun 2020. 

30. Bappenas
Rp2.531.250 sampai Rp33.240.000. Tunjangan ini diatur Perpres nomor 129 tahun 2017.

31. Kemenpan RB
Rp2.531.250 sampai Rp33.240.000. Tunjangan ini diatur Perpres Nomor 114 tahun 2017

32. Kementerian BUMN
Rp2.531.000 sampai Rp33.240.000. Tunjangan ini diatur Perpres 119 tahun 2017.

33. Kementerian Koperasi dan UKM
Rp1.968.000 sampai Rp26.324.000. Tunjangan ini diatur Perpres Nomor 92 tahun 2018 tentang perubahan atas Perpres 121 tahun 2016.

34. Kementerian Pariwisata
Rp2.531.250 sampai Rp33.240.000. Tunjangan ini diatur Perpres nomor 126 tahun 2018. 

35. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Rp1.968.000 sampai Rp26.324.000. Tunjangan ini diatur Perpres nomor 153 tahun 2015

36. Kemenpora
Rp1.766.000 sampai Rp24.930.000. TUnjangan ini diatur Perpres nomor 14 tahun 2019

37. Kementerian Sekretariat Negara
Rp2.575.000 sampai Rp46.950.000. Tunjangan ini daitura Perpres Nomor 8 Tahun 2018. 

38. TNI
Rp1.968.000 sampai Rp37.810.500 (KSAD, KSAL, KSAU). Tunjangan ini diatur Perpres Nomor 102 tahun 2018. 

39. Polri
Rp1.968.000 (CPNS Golongan I) sampai Rp34.902.000 (Wakapolri). Tunjangan ini diatur Perpres Nomor 103 Tahun 2018. 

40. Mahkamah Agung 
Rp1.938.000 sampai Rp37.560.000. Tunjangan ini diatur Perpres Nomor 8 Tahun 2020

41. Kejaksaan Agung 
Rp2.531.250 sampai Rp38.226.000. Tunjangan ini diatur Perpres 29 Tahun 2020.

42. Badan Kepegawaian Negara
Rp1.968.000 sampai Rp29.085.000. Tunjangan ini diatur Perpres Nomor 123 tahun 2017. 

43. KPU
Rp1.968.000 sampai Rp29.085.000. Tunjangan ini diatur Perpres Nomor 126 tahun 2017

44. Bawaslu 
Rp1.766.000 sampai Rp24.930.000. Tunjangan ini diatur Perpres Nomor 122 tahun 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya