PPKM Level 4, Keterisian Hotel di Medan di Bawah 10 Persen

Ilustrasi hotel
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pelaku usaha hotel dan restoran mengeluhkan mengalami penurunan omset secara drastis selama Pandemi COVID-19 ini. Ditambah lagi, dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 di Kota Medan membuat usaha semakin terpuruk.

Kasus Remaja Perempuan 16 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Hotel, Polisi Tangkap 2 Pria

Melihat hal itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Utara menyebutkan kondisi tersebut sangat berdampak dengan hunian kamar hotel di Kota Medan. Bahkan tingkat keterisiannya hanya di bawah 10 persen.

"Kondisi (kamar hotel) kita saat ini, di bawah 10 persen lah. Untuk restoran kondisinya, tidak menutupi operasional, karena tidak boleh makan di tempat," sebut Ketua Badan Pengurus Daerah PHRI Sumut, Denny S Wardhana saat dikonfirmasi VIVA, Rabu 28 Juli 2021.

Remaja Perempuan 16 Tahun Ditemukan Tewas Usai Ngamar Bareng 2 Pria di Hotel Jaksel

Meski usaha hotel dan Restoran terpuruk di tengah pelaksanaan PPKM. Denny mengatakan pihak tetap mengikuti kebijakan pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19 di Sumut, khususnya di Kota Medan. 

"Kita mengikuti apa penetapan dari Pemerintah, kita berhadapan tetap bisa berusaha lah," jelas Denny.

Banyak Pasien Berobat ke Luar Negeri, Rumah Sakit di Indonesia Kini Dibuat Layaknya Hotel Bintang 5

Baca juga: Bank Mandiri Resmi Tutup Operasional di Aceh Mulai 30 Juli 2021

Denny meminta kepada seluruh lapisan masyarakat dapat membantu Pemerintah dalam menekan dan menuntaskan penyebaran COVID-19. Agar ekonomi masyarakat dan usaha kembali berjalan dengan normal.

"Untuk menekan penyebaran COVID-19 diikuti oleh semua lapisan masyarakat, untuk sama-sama mematuhi protokol kesehatan," kata Denny.

Denny menjelaskan, kondisi usaha hotel dan restoran sudah mengalami penurunan drastis sejak tahun 2020, lalu. Dengan itu, banyak karyawan yang harus dirumahkan, tanpa menerima gaji setiap bulannya.

"Kami harapkan ada bantuan diberikan Pemerintah seperti memberikan pengurangan biaya beban listrik oleh PLN. Begitu juga, bantuan yang lain dari pemerintah," tutur Denny.

Denny berharap dengan berakhirnya, PPKM Level 4 di Kota Medan, pada 2 Agustus 2021, mendatang. Dapat memberikan peningkatan hunian kamar hotel dan menambah penjualan makanan dan minuman di restoran.

"Kita berharap tanggal 2 Agustus 2021 ini, berkahirnya PPKM Level IV ini diberikan kelonggaran bagi kita, dibuka lah. Bukan berarti sekarang tidak bisa berusaha. Kita masih buka, tapi tamunya tidak ada. Orang meeting, nikah dan membuat pertemuan sudah tidak ada di Hotel. Tamu tidak banyak, terlihat dari kamar terisi. Tamu ada, paling orang melakukan perjalanan dinas saja," jelasnya.

Denny menambahkan, pihak juga mengikuti arahan Pemerintah agar seluruh karyawan yang masih menjalani tugas dan bekerja di Hotel dan Restoran dilakukan vaksin COVID-19.

"Karyawan kita sudah divaksin, begitu juga kita di hotel dan restoran untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Tinggal dari masyarakatnya sekarang sama melakukan hal yang sama," ujar Denny.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya