3.322 Pekerja Kabupaten Bekasi Diusulkan Terima Subsidi Upah Batch I

Ilustrasi uang tunai.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Sebanyak 3.322 pekerja di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diusulkan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kelompok pertama atau batch pertama. Bantuan ini akan diproses melalui kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Bekasi Cikarang.

Kemnaker Menyatakan Kepada Pengusaha yang Telat Bayar THR akan Dikenai Denda 5 Persen

Demikian diungkapkan Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Bekasi Cikarang Andry Rubiantara di Cikarang, Rabu, 4 Agustus 2021

"Kelompok berikutnya menunggu info selanjutnya. Pemerintah yang akan menyalurkan BSU ini," ujar Andry.

THR Harus Dibayar Penuh Tak Boleh Dicicil, Menaker Terbitkan SE THR Keagamaan 2024

Baca juga: Tinjau Sodetan Ciliwung, Luhut: Proyek Bakal Selesai Awal 2022

Bantuan subsidi upah pekerja ini, sambung dia, merupakan nilai tambah sebagai peserta aktif BP Jamsostek, selain mendapat perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kematian (JKm).

Panduan Singkat Terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Besaran bantuan yang dimaksud adalah sebesar Rp500.000 per orang dalam sebulan. Pembayaran langsung dilakukan dua bulan sekaligus dengan skema penyaluran melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti yang ditetapkan pemerintah.

Andry pun menyatakan, kriteria penerima bantuan ini telah diatur dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2021 di antaranya berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang tercantum di Instruksi Mendagri 22 dan 23/2021.

Kemudian diutamakan bagi pekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral BP Jamsostek.

Selanjutnya Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, pekerja penerima upah, serta peserta aktif BP Jamsostek sampai dengan 30 Juni 2021.

"Memiliki upah maksimal Rp3,5 juta sebulan. Pekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan upah menjadi maksimal sebesar UMP atau UMK tersebut, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan dan tercatat oleh pemberi kerja kepada kami," katanya.

Andry memastikan, penerima manfaat bantuan ini telah memenuhi persyaratan data kewajiban yang dibutuhkan seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, alamat pemberi kerja, nama ibu kandung, nomor telepon seluler, hingga alamat email.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup mengatakan, Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk membantu beban pekerja yang terdampak COVID-19. Menurut Suhup, bantuan tunai senilai Rp1 juta itu disalurkan langsung pemerintah kepada penerima manfaat melalui empat bank Himbara yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

"Semoga melalui penyaluran bantuan ini dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama pandemi ini sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi," kata dia. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya