Catat! Bantuan Subsidi Upah Khusus Pekerja di Beberapa Sektor Ini

kemkominfo bsu
Sumber :

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan sudah mulai menyaurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berdasarkan level. Sebanyak 8,7 juta pekerja ditargetkan mendapatkan BSU senilai Rp1 juta. 

Menaker Ida Menuturkan Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. 

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida di Jakarta, Kamis, 5 Agustus 2021.

Siapkan Tenaga Kerja yang Kompeten, Kemnaker Ajak Jepang Investasi Pelatihan Bahasa

Persyaratan tersebut adalah WNI dibuktikan dengan NIK. Selanjutnya, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Baca juga: Bocoran Pembukaan Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 18

Industri Facility Manajemen Indonesia di Atas Vietnam dan Kamboja

Selain itu, pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK.

Nilainya dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000. 

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," ucapnya. 

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. Bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya