Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan hingga Syarat Dapat BSU Rp1 Juta

BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber :

VIVA – Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai cair bulan Agustus 2021 ini. Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi Rp1 juta itu adalah dengan cara cek status BPJS Ketenagakerjaan.

Bansos Sembako dan PKH Kembali Disalurkan, Pos Indonesia Wanti-wanti Ini

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sudah menjelaskan terkait koordinasinya dengan BPJS Ketenagakerjaan. Adapun mekanisme bantuan subsidi tersebut akan diberikan kepada pekerja atau buruh sebanyak Rp500 ribu selama dua bulan.

“Mekanisme bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya, satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi sebesar Rp1 juta,” jelasnya, beberapa waktu lalu.

Panduan Singkat Terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Diharapkan bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang sedang mengalami kesulitan di tengah pandemi, termasuk pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Cara cek status BPJS Ketenagakerjaan

Pasien Imunodefisiensi Primer Minta Pemerintah Masukkan Terapi IDP ke dalam Formularium Nasional
  • Kunjungi situs BPJS Ketenagakerjaan atau klik DI SINI
  • Klik menu ‘Cek Calon Penerima BSU’
  • Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir sesuai KTP
  • Ceklis bagian ‘Saya bukan robot’
  • Klik ‘Lanjutkan’
  • Kemudian, akan muncul keterangan apakah Anda merupakan salah satu penerima subsidi gaji ini atau tidak.

Untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan, yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021
  • Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi upah lewat BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki rekening bank yang aktif
  • Pekerja berada di wilayah PPKM level 4 sesuai Instruksi Mendagri.

Terkait pekerja yang masuk ke dalam kriteria terdampak PPKM, Ida menegaskan bahwa pekerja yang dimaksud adalah pekerja di industri barang konsumsi, perdagangan, dan juga jasa.

Jadi, untuk memastikan kepesertaan Anda di BPJS Ketenagakerjaan, ikuti langkah-langkah cara cek status BPJS Ketenagakerjaan di atas untuk melihat apakah Anda merupakan salah satu calon penerima bantuan subsidi tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya