Majukan Ekonomi Syariah, Gubernur BI Dorong Wakaf Produktif

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo
Sumber :
  • BI

VIVA – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengatakan, mobilisasi wakaf produktif sebagai pengembangan Islamic Social Finance sangat penting untuk mendorong ekonomi syariah. Menurutnya, sejak zaman para sahabat nabi terdahulu, implementasi wakaf telah turut serta dan berperan penting dalam membangun ekonomi Islam dan membentuk peradaban.

Moody's Pertahankan Sovereign Credit Rating RI Baa2, Gubernur BI: Bentuk Kepercayaan Internasional

"Rasulullah SAW dan para sahabat dulu menggunakan wakaf produktif bagi kemajuan ekonomi Islam," kata Perry dalam telekonferensi di acara 'Gerakan Sadar Wakaf: Sumatera Berwakaf', Jumat 13 Agustus 2021.

Baca juga: Menakar Cadangan Migas di Blok Rokan yang Kini Dikuasai Pertamina

Potensi Wakaf RI Capai Rp 180 Triliun per Tahun, Menag Sebut Bisa untuk Bantu Entaskan Kemiskinan

Pada peradaban Islam, lanjut Perry, wakaf penting dalam upaya-upaya memajukan perekonomian dunia maupun perekonomian Islam. Bagi masyarakat Sumatera sendiri, Perry memastikan bahwa sistem wakaf sudah dikenal lama, dan sudah dipraktikan dalam kehidupan masyarakat.

"Salah satu contoh yang sangat dikenal antara lain wakaf dari warga Aceh di Tanah Suci, yang hasil pengelolaannya sampai sekarang masih diterima masyarakat Aceh saat melakukan ibadah haji di Tanah Suci," ujarnya.

BWI: Potensi Wakaf di RI Capai Rp 180 Triliun, Baru Terealisasi Rp 2,3 Triliun

Sementara di Jawa Tengah, saat ini wakaf juga telah dikembangkan untuk membiayai Rumah Sakit Mata Mintoharjo Jawa Tengah. Apalagi, secara nasional pun peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga seakan tak kenal lelah untuk terus memajukan wakaf produktif.

"Dan Bank Indonesia mendukung upaya-upaya mulia ini," imbuh Perry.

Bos BI itu menambahkan, wakaf saat ini tidak hanya berupa benda tidak bergerak, tapi juga dalam bentuk wakaf produktif sebagai satu skema pengelolaan wakaf dari umat untuk usaha-usaha produktif hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan.

Apalagi, wakaf nyatanya juga dapat berupa benda bergerak seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.

"Surplus wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan-pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas," ujarnya. (dum)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya