Cetak Kartu Vaksin Berbahaya, Kemendag Tertibkan E-Commerce

Jasa cetak kartu Vaksin COVID-19 di e-Commerce.
Sumber :
  • Adi Suparman/ VIVA.

VIVA – Kementrian Perdagangan menertibkan biro jasa cetak kartu vaksin yang beroperasi di e-Commerce karena rawan pencurian data pribadi. Sebab, kerawanan itu jadi perhatian Pemerintah ketika jasa cetak meminta konsumen memberikan data pribadi yang merupakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Neraca Perdagangan RI Surplus 47 Bulan Berturut-turut, Mendag: Bagian dari Keberhasilan Kemendag

Jasa cetak ini marak beroperasi karena dengan perpanjangan PPKM Darurat hingga 16 Agustus 2021 kembali melonggarkan aktivitas perekonomian di antaranya mal dan pusat perbelanjaan dengan syarat pengunjung menunjukkan sertifikat vaksinasi atau surat keterangan negatif COVID-19.

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu sudah Vaksin COVID-19 di loka pasar Indonesia. Hal ini menyusul ditemukannya 83 link merchant yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

“Kementerian Perdagangan terus melakukan pengawasan terhadap layanan cetak kartu vaksin yang diperdagangkan di lokapasar. Menyusul temuan tautan yang merupakan hasil pengawasan, Ditjen PKTN telah melakukan proses take down tidak hanya sebatas link/merchant tetapi juga melakukan blokir pada keyword yang mengandung frase sertifikat vaksin, jasa cetak vaksin dan sejenisnya," ungkap Dirjen PKTN Veri Anggrijono dalam keterangan, Sabtu 14 Agustus 2021.

Baca juga: Kemenhub Waspadai Gelombang Tinggi, Maklumat Pelayaran Dikeluarkan

Huawei Band 9: Layar Mirip Smartwatch, Harga Cuma Setengah Juta

Mengacu pada pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan. Dengan demikian, warga diminta jangan sembarang memberikan data pribadi.

Kemendag bekerjasama dengan Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) telah melakukan pengawasan perdagangan jasa pencetakan kartu vaksin secara daring yang ditawarkan di lokapasar, sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 keywords dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin," katanya.

"Dan kami juga mengajak agar konsumen lebih hati - hati dalam bertransaksi elektronik khususnya dalam mempercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri," tambahnya.

Pihaknya menilai, penawaran pelaku usaha pencetakan kartu Vaksin COVID-19, yang tidak menyebutkan resiko terhadap pembukaan data pribadi dapat dikategorikan penawaran menyesatkan.

"Dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui resiko yang dapat timbul," katanya.

Selain itu, pelaku usaha yang menawarkan jasa pencetakan kartu vaksin wajib sebagaimana diatur dalam pasal 65 Undang-undang RI Nomor 7/2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) untuk menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.

"Hal ini termasuk persyaratan teknis jasa yang ditawarkan termasuk dalam hal ini penggunaan data pribadi konsumen," terangnya.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ivan Fithriyanto menambahkan, pengawasan terhadap jasa layanan cetak kartu vaksin di platform marketplace dibutuhkan menghindari pencurian atau manipulasi data konsumen.

"Yang dapat dimanfaatkan oleh oknum guna mencetak sertifikat vaksin palsu atau kepentingan lainnya yang nantinya merugikan konsumen itu sendiri," tambah Ivan.

Veri berharap, idEA konsisten menjamin perlindungan konsumen dengan memastikan legalitas merchant pada platform marketplace dan produk yang dijual sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana telah disampaikan pada Surat Edaran Ditjen PKTN kepada idEA.

“Kami meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memperdagangkan jasa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan khususnya yang terkait dengan hak konsumen, larangan pelaku usaha dan perlindungan data pribadi,” ungkapnya.

“Dalam hal ditemukan penggunan data pribadi konsumen yang tidak sesuai, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga tidak akan segan untuk menindak sesuai ketentuan,” tegasnya.. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya