Klaim Utang Terkendali, Defisit RAPBN 2022 Direncanakan Rp868 Triliun

Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi saat sidang tahunan MPR 2021
Sumber :
  • YouTube Sekretariat Presiden

VIVA – Presiden Jokowi menyatakan bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2022 akan menjadi hanya sebesar Rp868 triliun. Defisit tersebut setara dengan 4,85 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Tony Blair Ucapkan Selamat ke Prabowo Usai Menang Pilpres: Fantastis!

Kepala Negara mengumumkan target defisit ini saat membacakan Rancangan Undang-Undang APBN 2022 beserta nota keuangannya di Gedung Parlemen, Senin, 16 Agustus 2021.

Jika dibandingkan APBN pada 2021, angka defisit dalam RUU APBN 2022 yang disampaikan Presiden Jokowi ini turun jauh lebih dalam. Sebab, dalam APBN 2021 ditargetkan defisit mencapai Rp1.006,38 triliun atau 5,7 persen PDB.

Pergerakan Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Menhub Budi Beberkan Catatan dari Jokowi

Baca Juga: Jokowi Ingatkan BPK, Pemeriksaan Tak Bisa Pakai Standar Situasi Normal

"Rencana defisit tahun 2022 memiliki arti penting sebagai langkah untuk mencapai konsolidasi fiskal, mengingat tahun 2023 defisit anggaran diharapkan dapat kembali ke level paling tinggi 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto," ujar dia.

Survei LSI: Tingkat Kepuasan Publik pada Jokowi Naik 76,2 Persen

Jokowi memastikan, defisit anggaran tahun ini akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati, terutama dengan tujuan menjaga keberlanjutan fiskal.

"Dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati, dengan menjaga keberlanjutan fiskal. Komitmen untuk menjaga keberlanjutan fiskal dilakukan agar tingkat utang dalam batas yang terkendali," tegasnya.

Sebagai informasi, besaran defisit ini terjadi karena Jokowi menargetkan pendapatan negara pada tahun depan sebesar Rp1.840,7 triliun sementara itu belanja negara dalam RAPBN 2022 tersebut mencapai Rp2.708,7 triliun.

Pendapatan negara ini terdiri dari belanja negara ini akan terdiri terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.506,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp333,2 triliun.

Sementara itu, belanja negara terdiri dari belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.938,3 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp770,4 triliun. dengan anggaran kesehatan sebesar 9,4 persen dari total belanja negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya