Sinergi PaDi dan OSS, Pemerintah Jamin Perizinan Usaha Enggak Ribet

Ilustrasi Usaha Mikro Makanan
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara menggaet Kementerian Investasi/BKPM, dalam upaya memuluskan jalan bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk naik kelas dan bisa go global. 

PSSI Buka Suara soal Dugaan Pengaturan Skor Bhayangkara FC Vs Persik

Kendala legalitas seperti tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang sering ditemukan pada UMKM yang ingin bermitra dengan BUMN dan menghambat langkah untuk lebih berkembang, nantinya akan bisa diminimalisir.

Khususnya setelah kedua kementerian mengikat kerja sama integrasi Pasar Digital (PaDi) UMKM yang dimiliki Kementerian BUMN, dengan sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua kementerian ini nantinya akan memberikan UMKM binaan BUMN dan yang terdaftar di platform PaDi UMKM akses, serta kemudahan mendapat izin usaha.

Legenda Timnas Indonesia dari Piala Dunia hingga Juara SEA Games Rayakan HUT PSSI

Kemudian, mereka juga akan mendapatkan fasilitas penanaman modal besar, kemitraan, dan penyelesaian hambatan berusaha. Serta, sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) hingga peningkatan kapasitas dan pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).

"Saya menyambut sinergi antara Kementerian BUMN dan Kementerian Investasi/BKPM ini dengan sangat antusias sebab hal ini menandakan kredo melayani dan hadir untuk rakyat, terutama sektor usaha kecil dan mikro, terus berjalan tanpa henti. Terutama dalam upaya membantu pemulihan perekonomian nasional di masa pandemi COVID-19," kata Erick dalam keterangan resminya,  dikutip, Jumat, 20 Agustus 2021.

Stafsus Bantah Erick Thohir Perintahkan BUMN Borong Dolar AS, Ini Penjelasannya

Erick menambahkan, legalitas itu diharapkan akan memicu terciptanya tata kelola atau manajemen yang lebih baik, dan peluang lebih besar. Sehingga dapat meningkatkan ketersediaan lapangan kerja dan menumbuhkembangkan ekonomi lokal. "Serta memperkuat perekonomian nasional," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Dia mengatakan kementeriannya siap memfasilitasi dan memberi dukungan bagi UMKM. Baik UMKM yang dibina Kementerian BUMN, atau kementerian dan lembaga lain untuk berkembang dengan. Hal itu dilakukan dengan memanfaatkan kemudahan pengurusan perizinan berusaha melalui sistem OSS.

"Pengurusan izin tidak perlu ribet, semua online melalui OSS, sehingga tidak ada lagi kendala legalitas usaha bagi UMKM. Proses menjadi pasti, mudah, efisien, dan transparan," ujar Bahlil.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Ditutup, Intip Kriteria yang Lolos

Sistem OSS Berbasis Risiko yang diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pekan lalu di kantor Kementerian Investasi, merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Dan, Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Perizinan berusaha dikategorikan berdasarkan tingkat risiko usaha tersebut. Misalnya pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) risiko rendah, akan mendapatkan kemudahan perizinan tunggal. Di mana Nomor Induk Berusaha (NIB) berlaku berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Sertifikat Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi pelaku usaha yang produk atau jasanya wajib SNI dan halal.

"Kemudahan-kemudahan ini diberikan oleh Pemerintah bagi pelaku UMK dengan risiko rendah. Semakin rendah tingkat risiko usaha, maka semakin mudah dan murah perizinan berusahanya. Pelaku UMK tidak perlu repot-repot dan sibuk mencari izin," ujar Bahlil.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya