Jokowi Ubah Aturan Penetapan Harga BBM, Ini Rinciannya

Truk tangki Pertamina pengangkut BBM.
Sumber :
  • Pertamina

VIVA – Presiden Joko Widodo mengubah formula penetapan harga eceran bahan bakar minyak (BBM) se Indonesia. Hal itu tertuang melalui Perpres Nomor 69 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Komposisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran Tunggu Penetapan Resmi KPU

Melalui beleid yang ditetapkan pada 3 Agustus 2021 dan berlaku sejak diundangkan pada 3 Agustus 2021 tersebut, terdapat sejumlah pasal perubahan.

Seperti perubahan pada pasal 9, penyisipan lima ayat di pasal 8A, pasal 14 dan penambahan aturan di pasal 14A, pasal 16 dan penambahan pasal 16A, serta adanya perubahan pada pasal 20 dan 20A.

Ogah Bawel soal Jatah Menteri PAN, Zulhas Pasrah ke Prabowo

Baca juga: Ada Ambulans Udara di Bandara Soetta, Siap Antar ke RS Se Jabodetabek

Selain itu, Perpres No 69/2021 ini juga mengatur tentang ketentuan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, yang diatur dalam pasal 14. Rinciannya yakni:

Dianggap Bukan Lagi Kader PDIP, Zulhas: Rumah Pak Jokowi dan Gibran Namanya PAN

1. Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

2. Harga jual eceran jenis BBM Tertentu berupa Minyak Tanah (Kerosene) di titik serah, untuk setiap liter merupakan nominal tetap yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

3. Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap liter diberikan subsidi.

4. Harga jual eceran jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) di titik serah, untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

5. Harga jual eceran jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

6. Menteri menetapkan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan ayat (5) untuk perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas OiI) dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

7. Dalam hal terdapat perubahan harga jual eceran jenis BBM Tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya