Kemnaker Ingatkan Penyandang Disabilitas Berhak Dapat Kesempatan Kerja

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemnaker.

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan kepada seluruh para pelaku usaha untuk semakin terbuka dalam memberikan akses kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas.

Menaker Ida Menuturkan Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi menjelaskan, penyandang disabilitas berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian maupun meningkatkan kesejahteraan ekonominya.

“Mempekerjakan penyandang disabilitas juga mampu memberikan benefit atau nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan," kata Anwar di Jakarta, dikutip dari keterangannya, Senin, 23 Agustus 2021.

Siapkan Tenaga Kerja yang Kompeten, Kemnaker Ajak Jepang Investasi Pelatihan Bahasa

Dilihat dari rasio kebekerjaan penyandang disabilitas yang telah bekerja secara formal, Anwar mengakui masih terhitung rendah di seluruh provinsi ataupun kabupaten kota di Indonesia.

Berdasarkan data Kemnaker, saat ini ada 546 perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas. Dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.508 orang dari total tenaga kerja yang bekerja sebesar 538.518 orang.

Industri Facility Manajemen Indonesia di Atas Vietnam dan Kamboja

Baca juga: Kolaborasi Kadin dengan tvOne Genjot Kerja Sama Bidang Pubikasi

"Untuk itu, melalui penyelenggaraan ULD (Unit Layanan Disabilitas) semakin membuktikan tenaga kerja penyandang disabilitas bukan hanya memiliki hak, tetapi merupakan sumber daya manusia yang mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik dan produktif," tutur dia.

Terkait dengan prinsip pemenuhan hak pekerjaan ini, Anwar mengatakan pada pasal 53 ayat 1 telah diwajibkan kepada pemerintah pusat, daerah, BUMN dan BUMD paling sedikit mempekerjakan 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai.

"Dan ayat 2 yang mewajibkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja," papar Anwar.

Dia melanjutkan, pada pasal 56 dan 60 disebutkan bahwa Pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan jaminan, perlindungan, dan pendampingan kepada penyandang disabilitas untuk berwirausaha.

Atau mendirikan badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta memberikan pelatihan kewirausahaan kepada penyandang disabilitas yang menjalankan unit usaha mandiri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya