Dana Bantuan Pesantren hingga MDT 2021 Rp233 M, Simak Cara Dapatnya

Ilustrasi umat muslim menunaikan ibadah shalat tarawih pertama bulan Ramadan 1440 H di Masjid Pondok Pesantren Assalam, Pabelan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu, 5 Mei 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

VIVA – Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini mengalokasikan bantuan Rp233 miliar untuk bantuan pesantren, Lembaga Pendidikan Alquran (LPQ), dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT).

Penghulu dan Penyuluh Dilibatkan Sebagai Aktor Resolusi Konflik Berdimensi Agama

Program bantuan ini mencakup empat aspek. Yaitu kelembagaan, sumber daya manusia, akademik, serta sarana. Bentuknya bantuannya adalah operasional, sarana dan prasarana, insentif, dan bantuan lainnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, program ini merupakan bentuk afirmasi dan fasilitasi pemerintah terhadap pesantren, LPQ, dan MDT, termasuk para ustaz dan santrinya.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

“Jika empat aspek ini dipenuhi, tentunya akan berdampak pada kualitas pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, baik LPQ maupun MDT,” kata Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021.

Baca juga: Sri Mulyani: Kita Harus Persiapkan Diri Hidup dengan COVID-19

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

"Sekali pun bantuan yang ada belum bisa menjangkau secara keseluruhan, setidaknya bisa menjadi stimulan bagi pesantren, LPQ, dan MDT, terlebih dalam kondisi Pandemi COVID-19,” sambungnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, selain Rp233 miliar anggaran untuk pesantren, LPQ, dan MDT, Kemenag juga telah menyalurkan anggaran lebih dari Rp31 miliar melalui Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB).

Total ada 1.200 mahasantri yang menjadi binaan Kemenag dan saat ini sedang menempuh studi di sejumlah perguruan tinggi.

“Ada pula program PIP dan BOS Pesantren untuk 349.411 santri yang hanya mengaji. Total bantuan sebesar Rp356 miliar lebih dan saat ini dalam proses penyaluran,” tutup Ramdhani.

Proses pengajuan

Direktur PD Pontren Waryono Abdul Gafur menjelaskan, pengajuan bantuan untuk pesantren, LPQ, dan MDT dibuka hingga 10 September 2021. Dia meminta agar pengelola pesantren, LPQ, dan MDT mengurus sendiri pengajuan bantuannya, melalui aplikasi layanan bantuan pada laman https//:ditpdpontren.kemenag.go.id/layanan/.

Abdul Gafur mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan enam petunjuk teknis (juknis) penyaluran bantuan. Yaitu bantuan kemitraan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, bantuan operasional pesantren, dan bantuan pembangunan asrama pondok pesantren. 

Kemudian, bantuan pembangunan ruang belajar pendidikan pesantren, bantuan peningkatan kesehatan dan sanitasi pesantren, dan bantuan rehabilitasi asrama pondok pesantren. Seluruh petunjuk teknis bantuan ini dapat diunduh melalui https//:ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/.

“Masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap beredarnya informasi hoaks dan penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan. Penetapan dan penyaluran bantuan diinformasikan secara resmi melalui website dan media sosial Kemenag maupun Dit PD Pontren,” tegas Waryono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya