Satgas BLBI Kuasai Aset Tanah Lippo Senilai Rp1,3 Triliun

Menkopolhukam, Mahfud MD saat acara seremoni penguasaaan aset Eks BLBI
Sumber :
  • VIVA/Arrijal Rachman

VIVA – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) telah menguasai salah satu aset berupa tanah di kawasan Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang, Jumat, 27 Agustus 2021.

Kembangkan Kawasan Hijau, Lippo Cikarang Sudah Tanam 95.427 Pohon

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, aset properti ini merupakan hasil penyerahan eks debitur PT Lippo Karawaci Tbk atau eks Bank milik Lippo Grup sebagai pengurangan kewajiban BLBI.

"Yaitu, aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks Bank Lippo Grup, yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI," kata Mahfud di lokasi hari ini.

Lippo Karawaci Cetak Pendapatan Rp 17 Triliun di 2023, Kantongi Laba Bersih Rp 50 Miliar

Pada saat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penguasaan aset fisik di Karawaci ini terdiri dari 44 bidang tanah dengan luas 251.992 m2. Adapun nilai aset ini dikatakannya 1 m2 sekitar Rp20 juta.

"Di Tangerang, Karawaci, aset properti yang saat ini berada di Lippo Karawaci luasnya 25 hektare menurut Pak Bupati, 1 m2 sekarang Rp20 juta, jadi kita pasti 25 hektare ini nilainya triliunan," paparnya.

Dukung Industri Kesehatan RI Tumbuh, Simak Straregi Siloam (SILO) Tangkap Peluang

Berdasarkan data Satgas BLBI, aset tanah seluas 251.992 m2 yang berlokasi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang ini dengan nilai tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebesar Rp1.332.987.510.000.

Menkeu Sri Mulyani di acara pengamanan aset tanah dan bangunan eks BLBI.

Photo :
  • VIVA/Arrijal Rachman/Tangkapan Layar

Seluruh dokumen kepemilikan dari aset ini sudah atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau sudah merupakan aset milik pemerintah dan rencananya akan dilakukan pengelolaan lebih lanjut oleh negara seperti penggunaan, pemanfaatan hingga hibah.

Selama ini, Satgas BLBI menyebutkan, aset yang berlokasi di Lippo Karawaci ini telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan. Padahal, pihak ketiga yang bersangkutan telah disurati atau diingatkan.

"Saya berharap sesudah ini tim BLBI melakukan pengamanan. Kalau yang ini sudah dalam kompleks. Kalau di tempat lain mungkin perlu dibuatkan pagarnya supaya kelihatan dan jelas kepemilikan negara tersebut," papar Sri.

Selain di 44 bidang tanah di Karawaci, Tangerang, Pemerintah atau Satgas BLBI juga melakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan yang dilaksanakan secara serentak di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor

Adapun rinciannya tanah seluas 3.295 m2 Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan serta Tanah seluas 15.785 m2 dan 15.708 m2 di Jalan Bukit Raya Km. 10, Gg. Kampar 3 Kawasan Kilang Bata RT/RW 04/09, Sail - Bukit Raya.

Terakhir,  dua bidang tanah total seluas 5.004.420 m2 di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat seluas 2.013.060 m2 dan Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 2.991.360 m2.

Baca juga: MUI Jelaskan Status Kehalalan Vaksin Pfizer dan Moderna

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya