Satgas BLBI Bakal Kuasai 1.672 Bidang Tanah, Segini Luasnya

Menkopolhukam, Mahfud MD saat acara seremoni penguasaaan aset Eks BLBI
Sumber :
  • VIVA/Arrijal Rachman

VIVA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.672 bidang tanah dengan luas total sekitar 15.288.175 m2.

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Kondisi Debitur Terdampak COVID-19 Kembali Normal

Sebagai langkah awal, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah menargetkan bisa menguasai 114 bidang tanah dengan luas 5.342.346 m2 di berbagai wilayah mulai Jakarta hingga Bali.

"Di mana aset properti tersebut terletak di beberapa wilayah di Indonesia, ada di Jakarta, Tangerang, Medan, Pekanbaru, Bogor, Surabaya dan Bali," kata di Tangerang, Jumat 27 Agusutus 2021.

Dokumen Persyaratan Pengajuan Kredit atau Pembiayaan Bagi Debitur Perorangan

Mahfud menekankan, pada tahap awal yang dilakukan per hari ini, telah direalisasikan penguasaan fisik dengan pemasangan plang pengamanan di 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor secara serentak.

"Kegiatan ini adalah langkah awal saja dalam rangka menyelesaikan hak tagih negara atas piutang negara dana BLBI dr seluruh aset negara eks BLBI atas 1.672 bidang tanah," tutur dia.

Alasan Kejagung Dinilai Sebagai Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya

Penguasaan fisik dengan pemasangan plang pengamanan menurutnya merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Satgas BLBI, selain pemblokiran, penyitaan, pelelangan, dan atau langkah hukum lainnya sesuai ketentuan.

Namun, dia memastikan, penguasaan kembali terhadap hak tagih negara pada dana BLBI ini akan memberikan manfaat yang signifikan kepada bangsa dan negara. Apalagi target dana yang akan ditagihkan kepada para debitur dan obligor BLBI mencapai Rp110,45 triliun.

"Hak negara dan juga bagi penyelesaian piutang negara dana BLBI. Selain itu dengan penguasaan aset properti eks BLBI oleh negara maka akan memberikan manfaat yang sangat signifikan bagi bangsa dan negara," tuturnya.

Mahfud juga mengungkapkan, Pemerintah berharap obligor atau debitur hendaknya memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan utang-utangnya kepada negara. Dia pun menekankan proses yang dilakukan ini adalah proses hukum perdata.

"Tapi supaya diingat bahwa hubungan keperdataan itu ditetapkan oleh MA dalam kerangka penetapan atau hubungan yang dilakukan oleh BPPN dengan para obligor dan debitur, berdasarkan itu sudah selesai hukum perdata," tegas Mahfud.

Meski demikian, Mahfud menyatakan, Pemerintah atau Satgas BLBI akan berupaya sepenuhnya selesaikan hak tagih negara ini sebagai hukum perdata atau melalui proses-proses perdata. Namun ditegaskannya bukan tidak bisa disertai tindak pidana.

"Misalnya pemberian keterangan palsu, pengalihan aset terhadap yang sah sudah dimiliki oleh negara, penyerahan dokumen-dokumen yang juga palsu, dan sebagainya itu bisa jadi hukum pidana," ucap dia.

Baca juga: Layanan Taksi Online AirAsia Mengaspal, Tony Fernandes Kasih Tutorial

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya