Daftar Stasiun KA yang Sudah Terintegrasi Aplikasi PeduliLindungi

KAI mengintegrasikan sistem boarding ticketing dengan aplikasi Peduli Lindungi
Sumber :
  • Humas KAI

VIVA – Sejak penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3 Juli 2021 lalu, persyaratan perjalanan menggunakan transportasi kereta api (KA) turut mengalami penyesuaian.

KCIC Minta Maaf Kecepatan Whoosh Dikurangi karena Hujan Deras

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menjelaskan, salah satu penyesuaiannya yakni pelanggan KA wajib menunjukkan bukti telah melakukan vaksin, minimal vaksin dosis pertama. 

"Untuk mengetahui apakah calon penumpang layak bepergian atau tidak, dengan melengkapi syarat sudah melakukan vaksin, maka PT KAI mengintegrasikan sistem boarding ticketing dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 23 Juli 2021," kata Eva dalam keterangan tertulisnya, Minggu 29 Agustus 2021.

Musim Mudik Lebaran 2024, TPI Imigrasi Soetta Catat Pergerakan Penumpang Naik 10 Persen

Dia menambahkan, di Area Daop 1 Jakarta, para pengguna KA yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen sudah dapat diketahui status vaksinasinya saat melakukan boarding data yang sudah terkoneksi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Aplikasi milik Kementerian Kesehatan RI ini tidak hanya berguna untuk menelusuri kontak tracking & tracing guna memperkuat upaya penurunan penyebaran COVID-19. Namun juga terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan COVID-19 dan data vaksinasi nasional. 

KM Bukit Raya Terbakar di Muara Sungai Kapuas, Penumpang Panik Berjibaku Padamkan Api

"Dengan pengembangan inovasi pada sistem boarding ticketing ini, nantinya pada saat calon penumpang melakukan proses boarding maka layar PC boarding akan memperlihatkan data vaksinasi serta hasil dan masa berlaku RT-PCR atau Antigen dengan hasil negatif/positif," ujar Eva.

Pada saat melakukan boarding, calon penumpang tetap wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass, kartu identitas calon penumpang, dan surat keterangan lainnya yang di persyaratkan yang tidak terdapat pada PC boarding.

"Misalnya, bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis," ujarnya.

Sebagai informasi, data integrasi tersebut akan muncul jika saat pembelian tiket pelanggan menggunakan NIK atau reduksi membership sesuai dengan NIK saat melakukan pemeriksaan di klinik atau laboratorium yang sudah terintegrasi sistem Kementerian Kesehatan RI Peduli Lindungi. 

Namun jika nanti ditemukan calon penumpang yang belum terintegrasi datanya di PC boarding maka pemeriksaan persyaratan protokol kesehatan tetap menggunakan manual dan tetap wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass identitas calon penumpang. 

Adapun persyaratan protokol kesehatan yang saat ini ditetapkan untuk dapat menggunakan KA Jarak Jauh di antaranya :

1. Berusia minimal 12 tahun,
2. Berkas pemeriksaan RT-PCR masa berlaku 2x24 jam atau antigen masa berlaku 1x24 jam dengan hasil negatif,
3. Sudah divaksin minimal dosis 1.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya