Asyik, Pemerintah Akan Uji Coba Restoran Bisa Dine In 50 Persen

Restoran Paloma di Hotel Des Indes, Menteng
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Panjaitan mengatakan, ke depannya akan ada sejumlah penyesuaian yang harus dilakukan dalam pola aktivitas masyarakat, terkait penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Tersambar Petir, Bangunan Saung Bambu Mang Eking di Tangerang Terbakar

Dia menyebut, nantinya kapasitas maksimum untuk jumlah pengunjung yang makan di tempat (dine in) menjadi 50 persen, dengan jam operasional hingga pukul 21.00.

"Kemudian akan ada uji coba bagi 1.000 outlet restoran di luar mal dan di ruang tertutup, seperti misalnya di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya, untuk bisa beroperasi dengan kapasitas 25 persen," kata Luhut dalam telekonferensi, Senin 30 Agustus 2021.

August Raih Prestasi Gemilang! Masuk Daftar 50 Restoran Terbaik Asia 2024

Baca juga: Jokowi Lanjutkan PPKM hingga 6 September, Solo dan Malang Raya Level 3

Luhut menambahkan bahwa untuk industri atau pabrik yang berorientasi domestik (non-esensial) maupun ekspor (esensial), mereka diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pembagian dua shift bagi para staf atau pekerjanya.

Menu Spesial Ramadhan, Cita Rasa Thailand di Restoran Kamlai

Hal itu tentunya harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti misalnya memiliki IOMKI, memegang rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, "Serta menggunakan QR Code Peduli Lindungi," ujarnya.

Di sisi lain, lanjut Luhut, bagi sektor kritikal nantinya penggunaan QR Code PeduliLindungi akan mulai diwajibkan pada 7 September 2021 mendatang.

Hal itu demi menindaklanjuti capaian per 29 Agustus 2021, di mana total masyarakat yang tercatat sudah melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi telah mencapai 13,6 juta orang.

"Terdapat 462 ribu orang yang masuk ke dalam kategori merah, atau tidak diperkenankan melakukan masuk ke pusat perbelanjaan, industri, olahraga, dan lain sebagainya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya