Kemenag: Sertifikasi Halal UMKM Dorong Pemulihan Ekonomi Saat Pandemi

Ilustrasi produk dan logo halal.
Sumber :
  • Official MIHAS

VIVA – Hampir dua tahun pandemi melanda dunia dan berdampak pada semua sektor, termasuk ekonomi di Indonesia. Sehingga butuh dukungan untuk mempertahankan ekonomi tersebut.

Kemenag Pastikan 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Untuk itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menilai kebijakan pembiayaan gratis untuk proses sertifikasi halal produk usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) sangat relevan.

"Dalam konteks pandemi COVID-19 sekarang ini, kebijakan pembiayaan gratis sertifikasi halal UMK sangat relevan," terang Wamenag pada webinar yang digelar Indonesia Halal Watch (IHW) di Jakarta, Rabu, 1 September 2021. 

Penghulu dan Penyuluh Dilibatkan Sebagai Aktor Resolusi Konflik Berdimensi Agama

Baca juga: Nicholas Sean Tegaskan Belum Mau Damai dengan Ayu Thalia

"Bangkitnya UMK yang merupakan pilar penting perekonomian nasional diharapkan akan mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasinal kita," sambungnya.

Indonesia and Uruguay Explore Cooperation in Halal Products

Selain pembiayaan gratis, regulasi sertifikasi halal sekarang juga memberi kemudahan lain berupa opsi kepada pelaku UMK untuk melakukan sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau self-declare

Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Wamenag menegaskan bahwa industri halal saat ini semakin mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak. Sertifikasi halal sekarang menjadi salah satu syarat wajib bagi produk untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor, khususnya negara berpenduduk mayoritas muslim. 

"Negara-negara anggota OKI merupakan potensi strategis bagi produk halal nasional," tegasnya.

Berdasarkan data OIC Economic Outlook 2020, lanjut Wamen, di antara negara-negara anggota OKI, Indonesia masih menjadi eksportir produk muslim terbesar kelima dengan proporsi 9,3 persen. Dengan berbagai potensi dan modal halal yang dimiliki, Indonesia patut optimis untuk menjadi peringkat pertama.

"Terlebih, saat ini BPJPH bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai juga tengah melakukan koordinasi pembenahan kodifikasi produk halal nasional," sebutnya. 

Menurutnya, BPJPH juga terus melakukan akselerasi menyiapkan infrastruktur mendukung terwujudnya Indonesia sebagai pusat produsen produk halal dunia pada 2024, sebagaimana telah dicanangkan oleh Bapak Wakil Presiden sebagai Ketua Harian KNEKS pada Oktober 2020.

Wamenag mendorong BPJPH mampu mensinergikan potensi yang dimiliki Indonesia untuk mendukung pengembangan industri halal nasional yang berorientasi global. 

Karena itu, integrasi layanan sertifikasi halal mutlak dilakukan. Apalagi penyederhanaan proses sertifikasi halal dan limitasi waktu pengurusan menjadi 21 hari, mengharuskan semua pihak yang terlibat dalam layanan sertifikasi halal mesti melakukan langkah pembenahan secara terukur.

Kata dia, kerja sama internasional yang menjadi konsen sebagai jalur penting penerimaan sertifikat halal dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat produk halal global juga harus menjadi perhatian. 

"Kerja sama internasional silakan dilakukan dengan berbagai negara. Saya hanya berpesan agar kerja sama ini didedikasikan untuk memperkuat produk halal negara kita," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya