Bahlil Putus Kontrak PT Gili Trawangan Indah

Foto udara kawasan wisata Tiga Gili (Gili Trawangan, Gili Meno, Gili Air)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

VIVA – Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memutus kontrak PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang memiliki kewenangan pengusahaan lahan di pulau Gili Trawangan.

Gibran Bereskan Pekerjaan Wali Kota usai Putusan MK, Siapkan Investasi Kecerdasan Buatan

Pemutusan kontrak ini dikatakannya karena perusahaan tersebut tidak menepati perjanjian kontraknya sehingga menelantarkan lahan di pulau Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Kontrak dengan GTI dalam kurun waktu cukup panjang. Tapi GTI tidak melakukan sesuai kontrak awal untuk membangun, namun justru rakyat yang bangun," kata dia dikutip dari keterangan resmi, Senin, 13 September 2021.

Bos Indodax Ungkap Langkah Krusial agar Cuan Kelola Aset Kripto

Baca juga: Erick Thohir Ingin Pelindo Jadi Operator Pelabuhan Terbesar Dunia

PT GTI dikatakan Bahlil telah melakukan wanprestasi dengan tidak mengusahakan lahan seluas 65 hektare yang dikerjasamakan dengan Pemerintah Provinsi NTB sejak 1995.

Arab Saudi Dirikan Maskapai Baru, Rute Riyadh-Afrika Akan Terealisasi

Kompensasi yang diterima oleh Pemerintah Provinsi dinilainya pun sangat kecil dan dianggap merugikan dibandingkan dengan nilai aset hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selain itu, dia melanjutkan, PT GTI juga tidak melaksanakan kewajiban sebagai mitra untuk membangun 150 buah cottage dan fasilitas lainnya. Sehingga, permasalahan ini dikatakannya menjadi priortas.

Karena itu, Bahlil menekankan, setelah melalui pertimbangan mendalam, melihat fakta kondisi di lapangan, serta demi kebaikan masyarakat di Gili Trawangan maka kontraknya resmi diputus.

"Rakyat harus diberikan rasa aman dan kepastian. Kami akhirnya mengambil langkah tegas kepada PT GTI. Kami putuskan kontraknya,” ungkap Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi ini.

Menurutnya, sesuai Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021, Satgas Percepatan Investasi ini mempunyai kewenangan untuk menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian, lembaga, otoritas atau pemerintah daerah.

Dengan begitu, dia menyatakan, pemutusan kontrak terhadap GTI ini merupakan Surat Keputusan (SK) yang berkekuatan hukum sah sehingga masyarakat bisa mengelola lahan di Gili Trawangan lebih optimal.

"Kami ingin membela rakyat demi kepentingan bangsa. Ini adalah SK Satgas pertama yang dikeluarkan terkait kasus sengketa lahan dan diputuskan berdasarkan kolektif kolegial. Keputusan Satgas bersifat final,” tegas Bahlil.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya