Bahtsul Masail 'Halalkan' Perdagangkan Aset Kripto

Ilustrasi aset kripto atau cryptocurrency assets.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Startup pertukaran bitcoin and crypto, Indodax, bersepakat dengan hasil rekomendasi Bahtsul Masail, suatu forum kajian Islam yang diselenggarakan oleh Islamic Lawfirm dan Wahid Foundation, mengenai bolehnya Bitcoin secara hukum Islam.

6 Tips Dasar Bermain Cryptocurrency

Indodax menyebutkan bahwa dalan forum itu terdapat rekomendasi yang menyatakan bahwa aset kripto diperbolehkan secara hukum Islam setelah Kiai dan Ulama dari Bahtsul Masail serta para pemangku kepentingan berdiskusi dan melakukan jajak pendapat.

CEO Indodax Oscar Darmawan menilai, jajak pendapat tersebut menjadi ruang penting dimana para pemangku kepentingan telah menjelaskan secara rinci kepada para pemuka agama Islam tentang seluruh hal yang berkaitan dengan aset kripto

CFX Ungkap Kelola Lebih dari 50% Volume Perdagangan Kripto di Indonesia

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bahtsul Masail yang telah mendengarkan pemaparan dari kami mengenai aset kripto dan teknologi blockchain," tutur dia dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 13 September 2021.

Dia pun berharap agar rekomendasi dari Bahtsul Masail yang memperbolehkan perdagangan aset kripto secara hukum Islam dapat menjadi masukan kepada para pengambil kebijakan di Indonesia.

Startup Kripto Ini sedang Bahagia

Oscar menekankan, selama ini, memang aset kripto masih belum memiliki ketentuan hukum yang jelas dari sisi halal atau haram. Jadi, rekomendasi tersebut tentunya diharapkan dapat menjadi pertimbangan para ulama dan pemangku Agama Islam di Indonesia untuk menetapkan hukumnya.

"Kami juga sudah memberlakukan syarat dan ketentuan agar member tidak menyalahgunakan dan melakukan tindak pidana dan pelanggaran hukum," tegas dia.

Aset kripto menurutnya juga telah memiliki landasan hukum, yaitu peraturan dan diawasi oleh Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).  

Dilansir NU, pendiri Islamic Law Firm (ILF) dan Direktur Wahid Foundation, Yenny Wahid yang menginisiasi kegiatan Bahtsul Masail membahas halal dan haram transaksi kripto, mengatakan gagasan Bahtsul Masail ini sejurus dengan pertanyaan banyak pihak terkait transaksi yang saat ini mulai digandrungi itu. 

Yenny mengatakan bahwa uang kripto dinilai halal oleh sebagian pihak karena mereka yang mengatakan halal berargumen sistem mata uang kripto sebagai alat tukar justru lebih terbebas dari riba dibanding dengan uang fiat dan bank konvensional. 

Ini karena sistem blockchain menjalankan transaksi langsung peer-to-peer tanpa perantara. 

Sementara, lanjut Yenny, uang fiat hanya berjalan berkat ditopang bank sentral yang bersistem bunga. Atau mereka berargumen kalau cryptocurrency atau cryptoasset halal sejauh tidak dilarang negara atau pemerintah. 

Ia juga menjelaskan bahwa sebagian orang menganggap uang kripto haram karena punya unsur ketidakpastian yang tinggi. Harganya bisa berubah sangat cepat tanpa sentimen yang jelas. 

Yenny juga menyampaikan, pihak yang mengharamkan mengatakan bahwa tingkat volatilitas mata uang kripto tinggi serupa judi dan tidak bisa diperdagangkan karena tidak ada underlying asset (objek dasar transaksi sukuk). 

Dalam Bahtsul Masail yang dilaksanakan secara virtual pada Sabtu (19/6) tersebut, ILF menghadirkan sejumlah ulama, yaitu Pengasuh Pesantren Sukorejo KH Afifuddin Muhajir, Pengasuh Pesantren Al-Anwar Sarang KH Abdul Ghofur Maimun, Wakil Ketua LBM PBNU KH Abdul Moqsith Ghazali, serta KH Asyhar Kholil dan Habib Ali Bahar. 

Selain itu narasumber umum yang ahli di bidangnya juga turut dihadirkan, yaitu Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Indrasari Wisnu Wardhana, Bursa Efek Indonesia Pandu Patra Sjahrir, Founder dan CEO PT Pintu Kemana Saja Jeth Soetoyo, dan Co-Founder dan CEO Indodax Oscar Darmawan. 

Berikut hasil dari Bahtsul Masail Halal-Haram Transaksi Kripto: 

1. Aset kripto adalah kekayaan (mal) menurut fikih. Jadi aset kripto yang sedang kita bicarakan itu harta dalam tinjauan fikih. Pengertiannya adalah kalau harta ini dicuri, maka harus disanksi pencurian, kalau dirusak, maka harus diganti. 

2. Karena dia kekayaan, maka sah dipertukarkan sepanjang tidak terjadi gharar (ketidakpastian). Kenapa diputuskan demikian? Karena, terjadi perbedaan pandang antara musyawirin (ulama perumus) apakah transaksi cryptocurrency itu terjadi gharar atau tidak. Sebagian mengatakan cryptocurrency terjadi gharar, sebagian yang lain mengatakan cryptocurrency tidak terjadi gharar. Sifat dari gharar ini debatable, ini karena orang melihat dari sudut pandang masing-masing. Meski demikian, para ulama bahtsul masail sepakat bahwa transaksi kripto harus tidak ada gharar, hanya saja terkait hal ini para ulama berbeda pendapat. Sehingga, jika yang mengatakan di dalam cryptocurrency ada gharar, maka itu tidak diperkenankan. Bagi yang mengatakan itu tidak ada gharar, sebagaimana juga didukung ulama bahtsul masail, maka cryptocurrency boleh dipertukarkan. 

3. Menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah melakukan transaksi ini, jika tidak memiliki pengetahuan tentang cryptocurrency. 

4. Mendorong pemerintah agar membuat regulasi yang ketat untuk menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan transaksi kripto.  

Setelah mendengarkan dan menerima penjelasan dari narasumber bahwa mata uang kripto banyak jenisnya yang secara umum, pertama, jenis mata uang kripto yang dilandasi pada aset riil seperti emas, perak, dan aset lainnya. Kedua, jenis mata uang kripto yang tidak dilandasi aset riil.   

Bahtsul Masail Halal Haram Transaksi Kripto ini kemudian hanya membahas mata uang kripto jenis ke dua yakni mata uang kripto yang tidak dilandasi aset riil. Tidak dibahasnya cryptocurrency yang dilandasi pada aset riil dalam forum Bahtsul Masail karena para ulama dan kiai melihat jenis mata uang kripto ini tidak ada masalah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya