Investasi KEK Capai Rp92,3 Triliun, Serap 26.741 Tenaga Kerja

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto
Sumber :

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan komitmen pemerintah untuk terus membangun dan mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Airlangga Respons PDIP: Jokowi-Gibran Masuk Keluarga Besar Golkar, Tinggal Formalitasnya Saja

Dia mengatakan, saat ini pemerintah telah menetapkan 19 KEK di Indonesia, terdiri dari 11 KEK Industri dan 8 KEK Pariwisata. Adapun yang telah beroperasi sebanyak 12 KEK dengan realisasi investasi pembangunan kawasan Rp19,52 triliun.

"Investasi pembangunan kawasan tersebut secara akumulatif meningkatkan kinerja investasi dan 19 KEK tersebut di Juli 2021 telah mencapai Rp92,3 triliun dan realisasinya Rp32,76 triliun," paparnya secara virtual, Senin, 13 September 2021.

Airlangga Respons Gugatan PDIP di PTUN: Keputusan MK Sudah Final

Baca juga: Bahlil Putus Kontrak PT Gili Trawangan Indah

Airlangga melanjutkan, dengan terbangunnya dan beroperasinya KEK tersebut, hingga Juli 2021 telah terdapat 166 pengusaha atau investor yang telah menanamkan modalnya. Setidaknya investasi itu telah menyerap 26.741 tenaga kerja.

Airlangga Dapat Dukungan Satkar Ulama jadi Ketum Golkar Lagi, Didoakan Menang Aklamasi

"Hingga juli ini gelah tersapat 166 pengusaha atau investor yang telah tanamkan modal di KEK dan menciptakan lapangan kerja sebanyak 26.741 orang secara langsung dan ekspor sebesar Rp3,66 triliun," ujar Airlangga.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237 Tahun 2020, pemerintah juga telah memberikan fasilitas perpajakan kepada para pengusaha yang memanfaatkan KEK itu secara optimal.

Adapun fasilitas pajak yang diberikan diantaranya dalam bentuk pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea masuk, pajak dalam rangka impor dan atau cukai.

"Untuk memperoleh fasilitas tersebut badan usaha dan pelaku usaha di KEK dalam melaksankan kegiatan pemasukan dan perpindahan barang wajib melalui sistem aplikasi di KEK dengan prinsip dokumen tunggal," tegas Airlangga.

Hingga Agustus 2021, Airlangga mengungkapkan, pemanfaatan penggunaan sistem aplikasi KEK itu telah dilakukan input profil badan usaha atau pelaku usaha 129 profil.

Dia menguraikan, terdapat 11 dokumen pengajuan master list dengan nilai Rp740 miliar dan terdapat 65 dokumen pengajuan pemberitahuan jasa KEK dengan nilai transaksi Rp1,21 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya