UMK Bisa Dapat Sertifikasi Halal Gratis, Begini Syaratnya

UMKM kuliner
Sumber :
  • GoFood

VIVA – Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati tahun 2021 telah digulirkan oleh Kementerian Agama. Program ini diberikan secara khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Penghulu dan Penyuluh Dilibatkan Sebagai Aktor Resolusi Konflik Berdimensi Agama

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki menjelaskan, peserta program Sehati adalah UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

"Jadi, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH. Sebagai contoh, misalnya UMK dengan produk makanan dan minuman tentunya termasuk di sini," jelas Mastuki yang juga Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH dalam keterangan tertulis, Rabu 15 September 2021.

Baca juga: Rekor Baru! Surplus Neraca Dagang RI Agustus Tertinggi Sepanjang Masa

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

Ia menegaskan, produk makanan dan minuman merupakan jenis produk yang telah dikenai penahapan kewajiban bersertifikat halal. “Sebagaimana telah diberlakukan sejak tanggal 17 Oktober 2019 hingga tanggal 17 Oktober 2024," sambungnya.

Untuk mengikuti program Sehati, lanjut Mastuki, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus. Ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK, yaitu: 

a. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain; 
b. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB); 
c. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB); 
d. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal tiga tahun; 
e. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller). 

Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut:
1) Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait; 
2) Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak satu;
3) Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi; 
4) Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya