5 Syarat Bisa Dapat Seritifikasi Halal UMKM, Nomor 1 Wajib Tahu

Pameran produk halal (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • Official MIHAS

VIVA – Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas terus menggulirkan program sertifikasi halal gratis atau Sehati tahun 2021. Program fasilitasi ini diberikan secara khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM). 

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

Pelaksana Tugas Kepala Badan Penyeleggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki menjelaskan, peserta program Sehati adalah UMKM dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal. Hal ini diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.  

Produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi. Selain itu, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan masyarakat.

Menag Sebut Sidang Isbat Ruang Dialog Umat Islam karena Menyangkut Banyak Pihak

"Jadi, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH. Sebagai contoh, misalnya UMK dengan produk makanan dan minuman tentunya termasuk di sini," kata Mastuki, dalam keterangannya, Rabu, 15 September 2021. 

Pun, ia menambahkan untuk produk makanan dan minuman juga jenis produk yang dikenai wajib sertifikat halal.

Presiden Jokowi: Selamat Idul Fitri 1445 H, Semoga Kita Bisa Saling Memaafkan

"Sebagaimana telah diberlakukan sejak tanggal 17 Oktober 2019 hingga tanggal 17 Oktober 2024," lanjutnya.

Kemudian, Mastuki melanjutkan untuk mengikuti program Sehati,  ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM. Hal ini baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus. Setidanya, ada lima syarat umum yang wajib dipenuhi pelaku UMK, yaitu: 

a. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain. 
b. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB). 
c. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB). 
d. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun. 
e. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller). 

Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut:
1) Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait. 
2) Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu). 
3) Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi. 
4) Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya