KLHK Minta Penambangan Emas Tak Berizin di Sulut Dihentikan

Ilustrasi Tambang emas ilegal.
Sumber :
  • Haswadi/ tvOne Luwu

VIVA – Praktik pertambangan emas tanpa izin terus menjadi sorotan Pemerintah saat ini. Selain tidak sesuai ketentuan, aktivitas tersebut tersebut membahayakan tidak hanya lingkungan, tapi juga para pekerja yang terlibat.

Bergerak Cepat, Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Dua Bangunan Tempat Produksi Rokok Ilegal

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun secara tegas memastikan praktik ilegal tersebut ditangani. Salah satunya dengan menertibkan perusahaan-perusahaan yang eksplorasinya telah berakhir, seperti yang terjadi di Sulawesi Utara.

KLHK telah memerintahkan PT Bulawan Daya Lestari (BDL) untuk menghentikan segala aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulut.

Viral Pegawai Minimarket Ribut dengan Tukang Parkir Liar, Netizen: Premanisme Terselubung

Izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi mineral logam emas dmp dan penunjangnya atas nama PT BDL diketahui sudah berakhir sejak 10 Maret 2019 lalu.

Keputusan meminta penghentian segala aktivitas dituangkan melalui surat bernomor S.1180/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/7/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha Agung Sugardiman, mewakili Menteri LHK Siti Nurbaya. 

Kecelakaan KA Rajabasa Tabrak Bus dan Timbulkan Korban Jiwa, KAI Soroti Disiplin Lalu Lintas

Di dalam surat tersebut diterangkan bahwa masa berlaku telah berakhir sejak tanggal 10 Maret 2019 dan menginstruksikan agar semua kegiatan di lapangan dihentikan.

Baca juga: Intip Perusahaan-perusahaan yang Punya Program Magang Menggiurkan

Surat itu menyatakan bahwa permohonan persetujuan perpanjangan penggunaan kawasan hutan itu belum dapat diproses lebih lanjut. Sampai dengan adanya kepastian hukum terkait kepemilikan PT BDL.

“Dengan demikian menyatakan bahwa permohonan persetujuan perpanjangan penggunaan kawasan hutan belum dapat diproses lebih lanjut sampai dengan adanya kepastian hukum terkait kepemilikan PT BDL. Dan meminta agar PT BDL menghentikan kegiatan di lapangan," seperti dijelaskan pada poin 7 huruf a dan b surat itu.

Ruandha menegaskan, PT BDL diminta untuk mematuhi aturan yang telah dikeluarkan. Karena ada aturan pidana apabila PT BDL tetap melakukan aktivitas penambangan emas.

"Pada prinsipnya, benar kami mengeluarkan surat pada tanggal 16 Juli ini. Memerintahkan pada PT BDL untuk menyetop kegiatannya dulu di lapangan, karena menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di sana," kata Ruandha Kepada media, secara dari daring, Kamis, 16 September 2021.

Ruandha menjelaskan, pelanggaran terhadap perintah tersebut akan berimplikasi hukum. Karena itu, kerja sama PT BDL dalam mematuhi ketetapan ini akan memengaruhi kegiatan bisnis perusahaan.

“Seperti yang saya sampaikan dalam surat itu, tentunya ini harus dipatuhi oleh PT BDL untuk segera menghentikan kegiatan-kegiatannya di lapangan," tambahnya.

Berdasarkan pengaduan dan protes yang dilakukan oleh warga setempat, di dapati bahwa masih dilakukan aktivitas penambangan pada area itu. Untuk itu, ia sudah sampaikan hal tersebut kepada Dirjen Penegakan Hukum KLHK untuk bisa mengecek ke lapangan dan memastikan kebenaran laporan dari masyarakat itu.

Menurut Ruandha, pada prinsipnya, pihak KLHK dari sisi regulasi peraturan menyiapkan regulasi-regulasi turunan dari Undang-undang Cipta Kerja. Sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan.

"UU Cipta Kerja sendiri itu kan disusun untuk mempercepat investasi, tetapi tidak melupakan sisi lingkungannya," tutupnya (Ant).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya