Pekerja IHT Kirim Surat ke Jokowi Tolak Kenaikan Cukai Rokok 2022

Pekerja sedang mengerjakan pelintingan rokok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

VIVA – Gelombang penolakan rencana kenaikan cukai rokok di tahun 2022 terus menggema. Sebab ditegaskan, jika Pemerintah menaikkan cukai rokok kembali, akan mematikan ekonomi jutaan buruh industri rokok dan tembakau yang ada di seluruh Indonesia.

Riset: Kebiasaan Belanja Orang Indonesia, Bandingin Harga di Situs Online dan Toko Offline

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi dan Ketua Umum Pengurus Daerah Federasi Serkat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( PD FSP RTMM SPSI ) Jawa Timur Purnomo, saat memberikan keterangan pers bersama.

“Kami meminta tidak ada kenaikan cukai rokok.  Rencana kenaikan cukai rokok yang disampaikan Pemerintah, itu akan mematikan nasib jutaan  buruh industri rokok dan tembakau di seluruh Indonesia,” tegas Purnomo, di Jakarta, dikutip Selasa, 21 September 2021.

Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal di Jember dan Banyuwangi

Lebih lanjut, Purnomo juga meminta agar Pemerintah di masa pandemi COVID-19 yang berdampak pada resesi ekonomi, tidak melakukan perubahan kebijakan yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Industri Hasil Tembakau. Seperti rencana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No, 109 tahun 2012 dan simplifikasi tier cukai rokok.

“Pemerintah harus fokus melindungi Industri rokok sekaligus melindungi nasib buruhnya,” tegas Purnomo.

Intip Sederet Ketentuan Barang Kiriman Pekerja Mingran, Tak Lagi Diatur Permendag

Sementara itu Benny memaparkan, pada 2020, Pemerintah telah menaikkan harga jual eceran dan cukai rokok masing masing 23 persen dan 35 persen. Kemudian pada 2021 kenaikan tarif cukai kembali naik di atas 12,5 persen. 

Dia menegaskan, kenaikan ini tentu sangat berat karena di tengah tengah situasi pandemi COVID-19, di mana situasi tersebut sangat tidak menguntungkan bagi IHT.

Lebih lanjut Benny Wachjudi memaparkan, selama ini IHT  selalu ikut dan patuh pada apapun kebijakan pemerintah. Namun untuk tahun 2020 dan 2021 kondisi IHT  sangat terpukul. 

Selain karena adanya krisis ekonomi dan pendemi, juga karena kebijakan pemerintah yang telah menaikkan cukai rokok dua tahun berturut turut dengan  persentase kenaikan yang sangat fantastis. Akibatnya, volume produksi dan penjualannya mengalami penurunan rata rata di angka 9 persen hingga 17,5 persen.

“Jika pemerintah kembali menaikkan cukai rokok di tahun 2022, tentunya akan berimbas kepada penurunan volume produksi kembali. Hal ini akan  semakin memberatkan IHT  dan pengurangan tenaga kerja. Sekaligus juga berdampak pada perekonomian nasional," ungkapnya.

"Padahal tahun 2022 pemerintah sedang berusaha menggenjot pertumbuhan ekonomi setelah tahun 2020 dan 2021 mengalami penurunan karena adanya Pendemi COVID-19,” tegas Benny.

Baca juga: Banjir Promo, Pameran Virtual Ini Tawarkan Properti Puluhan Pengembang

Sementara itu, Ketua FSP RTMM Jawa Barat, Ateng Ruchiat  aspirasinya agar tarif CHT pada 2022 tak naik merupakan suara hati ribuan anggotanya di Jabar. Kenaikan tarif CHT hanya akan menyebabkan buruh pabrikan rokok terancam di-PHK atau mengalami pengurangan jam kerja.

"Jangan sampai lapangan kerja hilang akibat kenaikan tarif cukai. Apalagi zaman sedang sulit akibat pandemi," ungkapnya.

Sedangkan di Yogyakarta, pimpinan buruh RTMM provinsi tersebut, Waljid Budi Lestarianto, mengatakan, banyak buruh pabrikan rokok yang kehilangan pekerjaan di masa pandemi. Ada pula yang jam kerjanya dikurangi.

“IHT sebagian besar mengurangi produksi dengan mengurangi jumlah pekerjanya. Ini harusnya ada jaring pengaman, karena pekerja di IHT ini perhitungannya bagi hasil,” papar Waljid.

Bersurat ke presiden

Purnomo menyampaikan, dalam rangka mendukung perjuangannya agar tidak ada kenaikan cukai rokok di tahun 2022 sekaligus tidak ada perubahan kebijakan yang berkaitan dengan IHT, pihaknya sudah mengajukan surat ke Presiden Jokowi.

“Kami sudah beraudiensi  dengan Gubernur Jawa Timur ibu Khofifah Parawansa untuk  menyampaikan aspirasi kami dari serikat pekerja, agar pemerintah tidak menaikan cukai rokok, terutama sigaret kretek tangan. Ibu Khofifah berjanji akan meneruskan pesan dan surat kami ke Presiden Jokowi minggu depan, “ papar Purnomo.

Menurut Purnomo, pihaknya juga sudah berdialog dengan para Bupati yang ada di wilayah Jawa Timur. Baik ke Gubernur maupun kepada para Bupati se Propinsi Jawa Timur, pihaknya dengan tegas menyampaikan, sebagian perekonomian di wilayah Jawa Timur di topang oleh industri rokok dan tembakau. 

Jika cukai rokok naik lagi dan berimbas pada matinya industri rokok dan tembakau, akan berdampak buruk bagi perekonomian Jawa Timur dan Indonesia.

“Selain berdialog dengan DPRD Provinsi Jawa Timur, kami juga menyampaikan surat kami bernomor 421/ORG/13/PD FSP RTMM/Jatim/VIII/2021 ke DPR RI,” urai Purnomo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya