Pelaku Ritel Resah Soal Seruan Anies Tutup Etalase Rokok di DKI

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

VIVA – Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta mengungkapkan bahwa pelaku usaha semakin resah dengan aksi penutupan paksa etalase rokok di DKI Jakarta.

Surya Paloh Pikir-pikir Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024

Penutupan akibat Seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 8 tahun 2021 ini juga justru dianggap bertentangan dengan situasi saat ini, di mana PPKM melonggar dan aktivitas ekonomi masyarakat yang sempat tersendat berangsur bangkit.

“Padahal kami punya hak menjual rokok untuk usia 18 tahun ke atas, penempatan penjualan rokok juga sudah didesain untuk tidak dapat dijangkau konsumen. Aturan ini jadi sangat berlebihan, tidak jelas,” ungkap dia dalam diskusi virtual, Kamis, 23 September 2021.

Pidato Lengkap Prabowo Subianto Usai Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih

Baca juga: Pegang Presidensi G20, Jokowi Bawa Misi Ini ke Seluruh Dunia

Pengamat Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho pada kesempatan yang sama mengatakan, pada dasarnya Seruan Gubernur ini tidak memiliki landasan kuat untuk menindak, apalagi dijadikan landasan hukum bagi Satpol PP untuk menutup paksa etalase rokok di toko-toko ritel.

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Anies Ungkit Pilpres 2024 Banyak Catatan

“Dari segi fungsi, Seruan Gubenur (Sergub), Surat Edaran Gubernur, Maklumat dan bentuk lainnya itu hanya sebagai bentuk produk naskah dinas, alat komunikasi untuk kedinasan saja," ungkap dia.

Menurut Ali ketentuan soal Kawasan Tanpa Rokok sudah tuntas diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. Regulasi itu bahkan dikatakannya justru memperbolehkan promosi dan penjualan rokok, bahkan di kawasan tanpa rokok.

“Maka dengan adanya substansi mengatur, Sergub ini menjadi aneh karena ada yang sifatnya larangan. Pertentangan juga bukan hanya dengan PP 109/2012 melainkan juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-VII/2009," tegas dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan, iklan rokok di wilayah Jakarta itu dilarang. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Iklan rokok itu memang dilarang. Tidak boleh dipublikasikan di tempat-tempat yang dilarang, iklan rokoknya yah," kata Anies di Jakarta, Rabu, 22 September 2021.

Ia menegaskan, apabila iklannya itu tidak ditutup atau tidak diturunkan, pasti ada tindakan untuk diminta diturunkan atau ditutup. Karena memang ada aturan di Pergub Nomor 1 Tahun 2015, Kemudian Pergub 148 Tahun 2017 tentang reklame.

"Jadi, memang kita sudah sampaikan apakah kepada pengelola gerai-gerai, mini-mini market, kalau iklan rokok memang tidak diperbolehkan," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata dia, iklan rokok diperbolehkan itu contohnya dalam Perda atau Pergub itu mengatakan, di tempat hiburan. Di mana di sana yang datang adalah yang berusia dewasa, bukan anak-anak, dan bukan usia sekolah.

Dalam hal ini, Anies mengimbau sekaligus mengedukasi dan mengingatkan terkait larangan iklan rokok. Dia meminta kepada pihak pengelola atau pemilik tempatnya untuk menurunkan atau tindakan mereka sendiri, apakah diturunkan atau apakah ditutup iklan rokoknya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya