OJK Harap Hukuman pada Penjahat di Jasa Keuangan Beri Efek Jera

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan secara keseluruhan. Maka penanganan hukumnya juga harus tegas dan kuat.

DPR Menduga Ada Peran Birokrasi dalam TPPO Magang ke Jerman

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengungkapkan, pada dasarnya OJK telah memiliki modal kuat menegakkan hukum di sektor ini dengan adanya Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021.

"Dengan keputusan MK tersebut maka penyidik OJK memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal dan juga tindak pidana pencucian uang secara bersamaan," kata dia dalam diskusi virtual, Jumat, 24 September 2021.

Suami Pelit Terhadap Istri Termasuk KDRT dan Bisa Dipenjara?

Baca juga: Garuda Kerahkan Pesawat Bantu Konservasi Satwa Endemik Dilindungi

Melalui ketetapan hukum tersebut, OJK dipastikannya dapat melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara yang bertentangan dengan hukum.

Soal 2 Laporan Terhadap Connie Rahakundini, Kombes Ade Safri Beri Penjelasan

"Dengan cara yang bertentangan dengan hukum dan rasa berkeadilan. Dengan demikian diharapkan hukuman terhadap pelaku kejahatan di sektor jasa keuangan dapat lebih maksimal dan juga memberikan efek jera," tegas Nurhaida.

Dia menilai, hukuman yang dapat memberikan efek jera secara maksimal ini penting karena dampak dari tindak pidana mereka langsung berpengaruh terhadap kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

"Berkaca dari beberapa kasus tindak pidana di sektor jasa keuangan yang pendidikannya dilakukan OJK dapat kita lihat indikasi tindak pidana tersebut dapat berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan," papar dia.

Oleh karena itu, OJK dipastikannya senantiasa bertekad menuntaskan tugas penegakan hukum ini dengan segala upaya termasuk berkolaborasi dan sinergi dengan kementerian atau lembaga maupun aparat penegak hukum lainnya.

Sebagai informasi, OJK mengkategorikan, Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan adalah setiap perbuatan atau peristiwa yang diancam pidana yang diatur dalam Undang-undang (UU).

UU yang dimaksud mengatur mengenai OJK, Perbankan, Perbankan Syariah, Pasar Modal, Dana Pensiun, Lembaga Keuangan Mikro, Perasuransian, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Bank Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya