Ekspor Terhambat Sertifikasi di Negara Tujuan? Ini Saran Kemendag

Ilustrasi kegiatan ekspor.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Kementerian Perdagangan mengungkapkan cara mengubah tantangan persyaratan sertifikasi yang ditetapkan oleh sejumlah negara tujuan ekspor menjadi peluang untuk meningkatkan ekspor Indonesia.

Suku Bunga BI Naik Diproyeksi Topang Penguatan IHSG, Cek Saham-saham Berpotensi Cuan

Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno menjelaskan, strategi menghadapi salah satu tantangan ekspor itu adalah melalui pemetaan dan memanfaatkan hasil-hasil kerja sama perdagangan internasional. Dia mengakui, persyaratan sertifikasi kerap kali menjadi hambatan dalam perdagangan karena standar yang diterapkan oleh negara tujuan ekspor lebih ketat dari standar internasional. 

Akibatnya, persyaratan sertifikasi muncul sebagai bentuk hambatan teknis perdagangan, terutama jika menjadi syarat wajib diterimanya produk Indonesia di negara tujuan ekspor.

Ada Konflik di Timur Tengah, Bos BI Pede Ekonomi RI Tetap Kuat

"Namun, hal ini bisa disikapi para pelaku usaha Indonesia dengan melakukan pemetaan dan memanfaatkan berbagai kerja sama perdagangan internasional,” kata dia dalam siaran pers, Jumat, 24 September 2021.

Baca juga: KAI Percepat 1 Jam Waktu Tempuh Perjalanan KA Solo-Jakarta

Cocok untuk Content Creator, Aset Kripto Ini Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Menurut Natan, pemetaan yang perlu dilakukan yaitu pemetaan terhadap perubahan standar perdagangan agar produk Indonesia dapat menembus pasar ekspor. 

Selain itu, lanjut Natan, berbagai kerja sama perdagangan internasional baik, persetujuan bilateral, multilateral, dan regional dapat membuka akses pasar yang lebih luas di berbagai jenis komoditas.

Melalui kerja sama perdagangan internasional tersebut, Pemerintah bisa mendapatkan kesepakatan Mutual Recognition Arrangement (MRA) antar pihak atau negara yang tergabung dalam pakta kerja sama.

"Sehingga diharapkan standar Indonesia dapat diakui dan tidak perlu adanya uji kelayakan tambahan. Peningkatan persyaratan sertifikasi sebaiknya tidak menjadi hambatan bagi ekspor Indonesia," paparnya.

Dalam sertifikasi saat ini, Natan menegaskan, faktor keamanan dan kesehatan suatu produk menjadi utama yang semakin penting dalam persyaratan standar perdagangan khususnya untuk produk pangan. 

"Peningkatan standardisasi keamanan  dan kesehatan ini bukan hanya pada produk, melainkan juga pada pengemasan dan labelnya. Peningkatan persyaratan sertifikasi ini diperkirakan akan terus berlanjut bahkan setelah masa pandemi COVId-19,” tegas dia.

Natan menyampaikan, faktor lainnya yang menjadi perhatian konsumen internasional antara lain produk yang halal, organik, dan kesejahteraan petani, termasuk pada faktor keberlanjutan.

"Khususnya dilihat dari kontribusi suatu produk terhadap kerusakan ekosistem  lingkungan, deforestasi, degradasi habitat satwa, serta penangkapan ikan secara ilegal," ujar Natan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya