Kemenhub Sertifikasi Gratis 178 Kapal Nelayan Kepulauan Seribu

Kemenhub sertifikasi gratis kapal nelayan.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenhub.

VIVA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah melakukan pengukuran dan pemeriksaan aspek kelaiklautan kapal, kepada 178 kapal tradisional dengan tonase kotor kurang dari 7 grosston (GT) di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

Pembunuh Wanita Open BO di Pulau Pari Ditahan, Ternyata Pelanggan Korban

"Dan terhadap 178 kapal tersebut telah diberikan pas kecil secara gratis, tanpa dipungut biaya," kata Kepala Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu, Johan Christoffel, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 26 September 2021.

Pas Kecil merupakan dokumen penting yang merupakan salah satu tanda bukti kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, serta dokumen kapal yang dipersyaratkan untuk kapal berlayar dalam memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran. 

Penampakan Pembunuh Wanita Open BO di Pulau Pari

Johan menyebut, kegiatan pengukuran kapal ini masih akan terus berlangsung di seluruh pulau di wilayah Kepulauan Seribu.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Menteri Basuki Buka Jembatan Sei Alalak Kalimantan

Polisi Gagalkan Penyeludupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut saat Menuju Malaysia

"Dihimbau kepada masyarakat Kepulauan Seribu yang merupakan pemilik kapal yang belum memiliki pas kecil agar segera mengajukan permohonan untuk dilaksanakan pengukuran untuk persyaratan proses sertifikasi," ujar Johan.

Johan menekankan bahwa setiap kapal yang berlayar harus memiliki Pas Kecil, agar memenuhi status hukumnya. Sehingga diharapkan dalam waktu dekat, seluruh kapal yang ada di wilayah kerja KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu sudah tersertifikasi.

Hal Ini akan banyak membantu para pemilik kapal, tidak hanya untuk mendapatkan sertifikat saja, tapi juga bisa menambah nilai investasi kapal tersebut melalui pengukuran di gerai-gerai pengukuran yang telah disediakan.

Gerai pengukuran itu bertujuan untuk membantu dan memberikan kemudahan bagi masyarakat kecil, untuk memperoleh status hukum bagi kapal-kapal tradisional di bawah 7 GT.

"Pelaksanaan pengukurannya diikuti oleh para ahli ukur kapal dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, KSOP Kelas III Sunda Kelapa dan tentunya KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya