OJK Ungkap Per 8 September Ada 107 Fintech P2P Lending Terdaftar

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • The Guardian Nigeria

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sampai dengan 8 September 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK telah mencapai sebanyak 107 penyelenggara.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

"Terdapat penambahan satu penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Lampung Berkah Finansial Teknologi sesuai surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 85 penyelenggara," sebagaimana dikutip dari laman resmi ojk.go.id, Selasa 5 Oktober 2021.

Selain itu, OJK juga mengumumkan bahwa terdapat tujuh pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Inovasi untuk Menciptakan Produk yang Sesuai Kebutuhan

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 5 Oktober 2021: Global dan Antam Turun Tipis

Sejumlah penyelenggara dimaksud itu antara lain yakni, PT Berkah Finteck Syariah, PT Pundiku Mitra Sejahtera, PT Serba Digital Teknologi, PT Solusi Bijak Indonesia, PT Prima Fintech Indonesia, PT Oke Ptop Indonesia, dan PT BBX Digital Teknologi.

Kiat Bijak Memilih Layanan Pinjaman Fintech: Produktif atau Konsumtif?

"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," tulis laporan tersebut.

Sebagai informasi, untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima oleh masyarakat dari suatu pihak, hal itu dapat dilakukan dengan menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157. 

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bali Artha Anugrah karena Tak Kunjung Sehat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah.

img_title
VIVA.co.id
4 April 2024