Asosiasi E-Commerce Janji Take Down Pedagang Pelanggar HKI

Ilustrasi e-commerce.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Asosisasi E-Commerce Indonesia (idEA) mendeklarasikan upaya para anggotanya dalam membantu pemerintah memberikan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diperdagangkan melalui barang atau jasa.

Head of Public Policy and Government Relations idEA Rofi Uddarojat pun membacakan pernyataan dukungan tersebut saat menghadiri perjanjian kerja sama di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

"idEA mendukung kebijakan perlindungan dan penegakan hukum di bidang HKI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia, Rabu, 6 Oktober 021.

Baca juga: Indef Sebut Mengembalikan Defisit APBN ke Bawah 3 Persen Sulit Dicapai

Demi merealisasikan deklarasi tersebut para e-commerce di Indonesia disebutkan akan mendorong penjual, seller, lapak atau mercer untuk memasarkan produk barang atau jasa yang hanya memiliki HKI yang terdaftar di DJKI Kemenkum HAM.

"Yang menjadi mitra bisnis anggota kami untuk memasarkan produk barang atau jasa yang memiliki hki melalui proses pendaftaran atau pencatatan di DJKI Kemenkum HAM," tuturnya.

Di sisi lain, dia melanjutkan, idEA juga akan berupaya melakukan edukasi kepada para penjual tersebut supaya tidak menjual produk berupa barang atau jasa yang melanggar HKI miliki orang atau pihak lain yang terbukti telah berkekuatan hukum.

Kemudian, anggota idEA dikatakannya, sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya akan menyediakan mekanisme pengaduan yang bertujuan untuk verifikasi penutupan atau takedown link penjual yang dilaporkan pemilik HKI melakukan pelanggaran.

Migrasi TikTok Shop ke Tokopedia Dikawal Ketat Kemendag, Ekonom: Dorong Digitalisasi UMKM

idEA juga menyatakan, siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam penyediaan data dan informasi untuk kepentingan penegakan hukum dalam upaya penanganan terhadap pelaku pelanggaran HKI.

Sebagai informasi, Pemerintah mengambil langkah tegas supaya bisa keluar dari Priority Watch List (PWL) United States Trade Representative (USTR). Salah satunya adalah memperkuat penegakan hukum di bidang pelanggaran kekayaan intelektual.

Realme C51s Mendadak Muncul di Pasar Indonesia, Harganya Enggak Nahan

Sebagaimana diketahui, Indonesia masuk ke dalam daftar tersebut karena dianggap memiliki tingkat pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang cukup berat. Indonesia disebut sudah 33 tahun masuk ke dalam daftar tersebut.

DJKI Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris pun menyatakan untuk memperkuat penegakan hukum tersebut, menggandeng Bareskrim Polri serta Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC). (dum)

Cegah Plagiarisme dengan HAKI
E-commerce.

Jembatani Kesenjangan Akses E-Commerce Daerah Non-Urban, Clubb Kyta Gandeng Mahasiswa

Kesenjangan akses lokapasar di daerah non-urban Indonesia jadi sorotan saat ini guna menggenjot pemerataan ekonomi.

img_title
VIVA.co.id
8 April 2024