Kata Sri Mulyani Soal Heboh Baru Punya NIK KTP Langsung Kena Pajak

Sri Mulyani Hadiri Sidang Tahunan MPR RI
Sumber :
  • Dok Pemberitaan Parlemen

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah isu mengenai perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal itu jadi heboh karena diartikan bahwa setiap individu di Indonesia langsung dikenakan pajak sejak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Cari Honda Brio Bekas? Ini Daftar Harga dan Pajak Tahunannya

Dia menekankan, ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru disahkan DPR itu, tetap mengadopsi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sebesar Rp54 juta per tahun.

"Ini untuk meluruskan seolah-seolah siapa saja, ada mahasiswa yang baru lulus belum kerja punya NIK (dikenakan pajak), tidak benar," tegas dia saat konferensi pers, Kamis, 7 Oktober 2021.

Daftar Harga Daihatsu Xenia Bekas dan Pajak Tahunannya

Sri menekankan, penghitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi diterapkan atas penghasilan yang jumlahnya melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam UU HPP, besaran PTKP tetap Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 Juta per tahun.

Baca juga: BRI Berhentikan Ari Kuncoro dari Wakomut Digantikan Rofikoh Rokhim

Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

"Jadi kalau masyarakat punya NIK yang jadi NPWP dan bekerja pendapatannya Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun maka PPh nya nol persen," ungkap Sri.

Bagi yang sudah tidak lajang, tambahan sebesar Rp4,5 juta ditegaskan Sri tetap diberikan. Sebab mereka sebagai wajib pajak yang telah menikah dan masih ditambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang.

"Kalau pasangan suami istri ini punya putra atau putri setiap tanggungan diberikan Rp4,5 juta per tahun dan maksimal tanggungannya 3 orang," tutur mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini.

Sri menegaskan, UU HPP ini juga semakin menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah. Ini karena UU terbaru ini menaikkan batas atas penghasilan yang dikenakan PPh menjadi Rp60 juta dari Rp50 juta.

"Perubahan batas atasnya yang Rp50 juta dinaikkan menjadi Rp60 juta. Artinya kalau pendapatannya dulu setahun Rp54+50 juta itu mereka bayar 5 persen sekarang Rp54+60 juta baru dia bayar 5 persen," paparnya.

Sebagai informasi dalam Bab III Pasal 17 draf UU HPP, Pemerintah menambah layer dan meningkatkan tarif Pajak Penghasilan PPh orang pribadi dalam negeri. Tarif pajak 5 persen bagi yang berpenghasilan Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta. 

Kemudian, pajak 15 persen bagi yang berpenghasilan di atas Rp60 sampai Rp250 juta, pajak 25 persen bagi yang berpenghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta. Serta, pajak 30 persen bagi yang berpenghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar dan pajak 35 persen bagi yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya