Menerawang Risiko hingga Manfaat Utang Jumbo Pemerintah Kala Pandemi

Ilustrasi utang Indonesia.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Dalam masa Pandemi COVID-19, pengelolaan utang menjadi salah satu perhatian khusus Pemerintah. Komponen pembiayaan utang itu, terdiri dari pinjaman dan surat berharga negara (SBN) dan pinjaman luar negeri. 

Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengungkapkan, salah satu upaya pengendalian yang dijalankan Pemerintah adalah dengan tetap memperhatikan rasio utang agar tetap terkendali dan memenuhi aspek kepatuhan. 

Yaitu, tidak melampaui batas maksimal yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebesar 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Diskriminasi Terhadap Perempuan Dalam Pekerjaan Kian Parah di Tiongkok

"Dalam masa pandemi seperti saat ini, penerimaan pajak belum optimal, penerimaan negara belum kuat, maka utang menjadi opsi," jelas Yustinus, dalam webinar bertajuk 'Pemanfaatan Utang bagi Anak Cucu Kita' dikutip Jumat, 8 Oktober 2021.

Dia menegaskan, utang hanya alat dan bukan tujuan Pemerintah. Sebab, utang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan atau pemanfaatan yang mendesak dalam masa darurat seperti pandemi COVID-19 seperti saat ini. 

Pasien Imunodefisiensi Primer Minta Pemerintah Masukkan Terapi IDP ke dalam Formularium Nasional

"Sehingga Pemerintah bisa menjalankan fungsi dalam waktu cepat atau darurat," ungkapnya.

Baca juga: Kata Sri Mulyani Soal Heboh Baru Punya NIK KTP Langsung Kena Pajak

Dalam kesempatan tersebut, Dosen Ekonomi Institut Pertanian Bogor, Iman Sugema menilai kondisi ekonomi Indonesia kini cenderung lebih baik dari negara-negara lain di masa pandemi.

"Saat ini negara-negara di dunia jor-joran menggenjot defisit. Di seluruh dunia penerimaan negara relatif menurun. Tuntutan mendorong perekonomian sangat dibutuhkan, defisit melebar. sehingga pemerintah mencetak utang," katanya.

Indonesia Lanjutnya, juga tidak mengalami kontraksi ekonomi yang parah dibandingkan negara lain. "Pertumbuhan ekonomi bersama India, China, Turki, dan Vietnam, kontraksi ekonomi Indonesia relatif lebih kecil dari negara lainnya," ucapnya.

Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyampaikan, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan utang negara. Jika itu bisa dipenuhi maka tidak akan menjadi masalah.

Yusuf juga mengapresiasi Pemerintah yang selama ini memang dapat mengelola rata-rata jatuh tempo utang. Dengan, risiko volatilitas dari penerbitan utang valas di level yang terjaga.

"Setelah pandemi berakhir, utang menjadi problem di berapa negara. Sudah diprediksi," sambungnya.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mengungkapkan, pembayaran utang Indonesia saat ini dalam posisi yang relatif terjaga.

Meskipun rasio utang Pemerintah terus mengalami peningkatan dari 30,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2019 menjadi 40,85 persen dari PDB pada tahun 2021, tapi hal tersebut masih lebih baik dari negara-negara lainnya.

"Bandingkan dengan Singapura yang mencapai 131 persen, Jepang 266 persen dan Malaysia 52,70 persen, Indonesia masih terjaga," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya