Penegasan Jokowi Izinkan Proyek Kereta Cepat Boleh Pakai APBN

Presiden Jokowi dan Menko Marves Luhut Pandjaitan tinjau progres kereta cepat
Sumber :
  • YouTube Sekretariat Presiden

VIVA – Presiden Joko Widodo akhirnya mengizinkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Dasarnya, Jokowi membuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang diteken pada 6 Oktober 2021.

JK Sebut Golkar Partai Terbuka, Tak Masalah Jika Jokowi-Gibran Gabung

Jokowi menandatangani Perpres 93/2021 ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015, salah satunya Pasal 4 yang mengatur soal pendanaan. Disebutkan bahwa pendanaan lainnya dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," begitu bunyi Pasal 4 Ayat (2) Perpres 93/2021 dikutip VIVA pada Senin, 11 Oktober 2021.

Moeldoko: Otonomi Daerah Harus Lanjutkan Pembangunan Visi Jokowi

Baca juga: Kisah M Sofa Menang Pilkades di Kabupaten Tangerang Lawan Istrinya

Lewat beleid ini, Jokowi menegaskan bahwa pembiayaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dari APBN dilakukan dalam dua bentuk. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 Ayat (3), yakni huruf a menyebut penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium BUMN; dan/atau huruf b bahwa penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium BUMN.

Bakal Hijrah ke IKN, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Pakai Mobil Dinas Listrik?

Selanjutnya, PMN diberikan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha pimpinan konsorsium BUMN, untuk pemenuhan kekurangan kewajiban penyetoran modal (base equity) pada perusahaan patungan. Hal itu dituangkan dalam Pasal 4 Ayat (4) huruf a Perpres 93/2021.

Kemudian, PMN juga diberikan untuk memenuhi kewajiban perusahaan patungan akibat kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) pada proyek. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (4) huruf b Perpres 93/2021.

Apabila terjadi kenaikan biaya, Pasal 4 Ayat (5) huruf a menyebutkan bahwa pimpinan konsorsium BUMN mengajukan permohonan kepada menteri BUMN untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya. Dengan menyertakan kajian mengenai dampaknya terhadap studi kelayakan terakhir proyek kereta cepat.

Sementara, pembiayaan APBN yang kedua melalui penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium BUMN dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat (6) huruf a. Bahwa penjaminan dapat diberikan bila pimpinan konsorsium BUMN untuk menambah modal dalam perusahaan patungan dalam rangka memenuhi kewajiban akibat kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek kereta cepat.

"Dalam rangka pemberian penjaminan, Menteri Keuangan dapat menugaskan badan usaha penjaminan infrastruktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Pasal 4 Ayat (7) Perpres 93/2021 ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya