Bank Aladin Gandeng BPKH Tingkatkan Layanan Digital Jemaah Haji

Kerja sama BPKH dan Bank Aladin Syariah.
Sumber :
  • Dokumentasi Bank Aladin.

VIVA – PT Bank Aladin Syariah Tbk menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), hari ini. Kerja sama itu dilakukan untuk dorong digitalisasi pelayanan jemaah Haji.

Kemenag Pastikan 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Direktur Operasional Bank Aladin Basuki Hidayat menyambut baik kerja sama antar BPKH dan Bank Aladin syariah. Menurutnya, kerja sama ini dapat menjadi solusi untuk pelayanan calon jemaah haji Indonesia. 

"PT Bank Aladin Syariah Tbk mendukung program BPKH yaitu untuk memberikan solusi digital untuk pelayanan haji bagi para calon jemaah," ujar Basuki di Jakarta, dikutip dari keterangannya, Senin, 11 Oktober 2021.

Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan Hingga Stabilitas Geopolitik

Basuki mengatakan, kerja sama antara Bank Aladin dengan BPKH bakal mempermudah akses layanan perbankan syariah ke depannya. Karena, sejalan dengan pengembangan ekosistem digital syariah di Indonesia. 

"Sehingga layanan perbankan syariah dapat diakses dengan mudah oleh calon jemaah serta mendukung inklusi keuangan” lanjutnya.

Lindungi Diri Lewat Aplikasi

Baca juga: Wanda Hamidah Curhat Kecewa, Manajemen Prudential Buka Suara

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengungkapkan, pentingnya melakukan sejumlah terobosan sistem informasi digital yang dapat mempermudah dalam pelayanan jemaah haji. Hal tersebut juga sejalan adaptasi kebiasaan baru saat ini.

Lebih lanjut menurutnya, kemajuan teknologi membuka banyak kesempatan untuk melakukan inovasi. Khususnya, dalam upaya transformasi layanan jemaah haji, baik dalam pengelolaan data jemaah ataupun kemudahan layanan pada saat pelaksanaannya.

"Selain itu dengan sistem informasi digital yang baik dapat memudahkan pemantauan data dalam rangka monitoring dan evaluasi serta peningkatan layanan yang lebih baik bagi jemaah haji." ujar Anggito.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya