Apindo Akui Surat Edaran Ridwan Kamil Sempat Picu Salah Paham

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Surat Edaran Nomor : 163/KB.05.01.02/Perek tentang Peningkatan Peran Sektor Industri terhadap Pengembangan Ekonomi Daerah di Jawa Barat yang menekankan pengusaha-pengusaha agar mendaftar menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Top News: AHY Wanti-wanti Prabowo, Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum

Imbauan itu beralasan agar adanya kemudahan koordinasi dan kerja sama berkaitan dengan ketenagakerjaan untuk mempercepat pemulihan ekonomi dampak pandemi COVID-19. Namun, surat itu dinilai memicu konflik dan sentimen antar pengusaha karena seolah-olah mengkhususkan Apindo.

Ketua Apindo Jawa Barat Ning Wahyu Astutik mengakui surat itu telah memicu salah paham. Namun, target utama surat itu diterbitkan untuk menekan risiko pabrik tutup dan keluar dari Jawa Barat. Sebab, berdasarkan data yang diterimanya, terdapat perusahaan yang tutup dan membuat ribuan karyawan diberhentikan.

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

"Saya tuh sudah mengamati berapa banyak dari perusahaan perusahaan yang tutup atau merelokasi keluar Jabar, sehingga pengangguran makin besar, kita hampir 25 persen jumlah pengangguran dari nasional," kata Ning kepada VIVA, Selasa, 12 Oktober 2021.

Ning menuturkan, pabrik yang berpotensi besar tutup atau keluar dari Jawa Barat akibat pandemi terjadi pada sektor padat karya yang berklasifikasi jumlah karyawan mencapai ribuan. "Perusahaan yang relokasi itu kebanyakan padat karya. Padat karya itu karyawannya ribuan dan selama ini yang tutup tidak terdeteksi dengan baik," katanya.

IPK 2,77 dan Lulusan ITB, Ridwan Kamil: Saya Pasti Enggak Bisa Kerja di KAI, tapi Buktinya...

Mencegah PHK massal

Ning memproyeksikan, jika para pengusaha yang sebelumnya belum jadi anggota kemudian mendaftarkan diri, akan ada penanganan intensif dari Apindo untuk mencegah terjadinya PHK massal. Ning mengaku terbitnya surat itu malah menimbulkan sentimen negatif yang seharusnya terjadi di situasi sulitnya ekonomi saat ini.

"Kalau mereka jadi [anggota] Apindo otomatis kedata dong, jadi kita tahu bahwa perusahaan dalam kesulitan, nah kita petakan kesulitannya apa, kita carikan solusi yang baik sehingga mereka tidak keluar [dari] Jabar. Jadi, tidak nambah pengangguran. Tapi orang-orang ini tidak tahu mikirnya gimana," ujarnya.

"Sebenarnya surat ini saya yang minta berdasarkan pemikiran itu (antisipasi PHK massal dan pabrik tutup), betapa bahayanya ketika pabrik tutup, empat ribu karyawan kehilangan pekerjaan, nah dari empat ribu itu kan punya keluarga, dan di sekitar pabrik itu kan ada penjual makanan, transportasi--efek domino itu luar biasa," ujarnya.

Ning menyayangkan munculnya sentimen negatif di tengah kondisi yang memerlukan formula baru menghindari PHK massal. "Secara person, orang-orang ini masih berpikir di skala kecil--saya heran juga. Kita itu berpikir besar untuk Jabar, saya enggak ada waktu menilai, makin banyak anggota makin saya mudah mendeteksi langkah-langkah jangan sampai pabrik keluar dari Jabar atau tutup," katanya.

Surat Ridwan Kamil

Dalam surat itu Ridwan Kamil meminta perusahaan dengan jumlah karyawan lebih dari 200 orang agar dapat bergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk memudahkan koordinasi dan kerja sama berkaitan dengan ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Kepada perusahaan yang memiliki kegiatan usaha di wilayah Jawa Barat agar memiliki kantor cabang atau kantor administratif yang berada di wilayah Jawa Barat.

Kepada perusahaan berskala besar yang berada di Jawa Barat dan memiliki program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Sosial Responsibility (CSR) untuk dapat melibatkan para UMKM serta mensinergikan kegiatannya dengan program pembangunan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Kemudian, setiap perusahaan agar menggunakan bahan baku yang berasal dari sumber daya yang berada di wilayah Jawa Barat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memanfaatkan produk UMKM Jawa Barat dalam kegiatan operasional perkantoran perusahaan dan mendukung program Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi daerah di Jawa Barat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya