Aga Bakrie Resmi Jadi Presiden Komisaris Bumi Resources Minerals

PT Bumi Resources Minerals Tbk. (ilustrasi)
Sumber :
  • Dokumentasi PT Bumi Resources Minerals Tbk.

VIVA – PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) telah menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan hari ini.

ESG Disclosure Transparency Award 2023, Bumi Resources Raih Predikat Leadership AA

Kuorum kehadiran pemegang saham mencapai 72 persen. Dan dari jumlah tersebut 99 persen pemegang saham yang terdaftar dan hadir sepakat menyetujui sejumlah agenda.

Agenda-agenda tersebut antara lain yakni menyetujui Perubahan Susunan Pengurus Perusahaan. Sebagaimana diketahui, Presiden Komisaris BRMS, Almarhum Saptari Hoedaja, telah meninggal dunia pada tanggal 4 Juli 2021 lalu.

BUMI Masuk FTSE Global Equity dan FTSE Global Equity Shariah Index, Ini Manfaatnya

"Oleh karena itu, dalam RUPSLB ini diusulkan pengangkatan Bapak Adika Nuraga Bakrie sebagai Presiden Komisaris Perseroan menggantikan Almarhum Bapak Saptari Hoedaja," demikian keterangan tertulis BRMS, Selasa 12 Oktober 2021.

Baca juga: Erick Thohir Kenalkan 5G Mining di Freeport, Pertama di Asia Tenggara

Anak Usaha BUMI, KPC Raih Penghargaan 'Coal Mining Large' di ASEAN Energy Awards 2023

Sebagai informasi, Adika Nuraga Bakrie atau sering dikenal Aga Bakrie, merupakan pria kelahiran Jakarta, 14 Desember 1981. Dia berhasil memperoleh gelar sarjananya pada tahun 2005 dari Bentley University, Amerika Serikat.

Fasilitas tambang emas PT Bumi Resources Minerals Tbk di Poboya, Palu

Photo :
  • Bumi Resources Minerals

Dia telah bekerja selama 15 tahun di berbagai perusahaan. Sebelumnya dia menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris di PT Bakrie Sumatera Plantation (2017), yakni sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan khususnya kelapa sawit.

Saat ini, Aga juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Bumi Resources Tbk, Direktur PT Bakrie Capital Indonesia dan PT Gaia Energi Baik,  dan Komisaris Perseroan.

Dasar usulan pengangkatan Adika Nuraga Bakrie menggantikan almarhum Saptari Hoedaja adalah Pasal 18 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya