Cegah Fraud, Kejagung: Pengawasan Lembaga Keuangan Harus Diperketat

Ilustrasi fraud dan money laundering
Sumber :
  • TOTPI

VIVA – Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Setia Untung Arimuladi mengatakan, pengawasan terhadap lembaga keuangan di Indonesia harus diperketat untuk mencegah kejahatan perbankan, terutama di masa pandemi COVID-19. Karena, tidak jarang nasabah kehilangan kepercayaan terhadap bank lantaran uang yang disimpan sudah hilang dan digelapkan oleh oknum perbankan.

Hasil Uji Ketahanan OJK: Perbankan Masih Bisa Mitigasi Pelemahan Rupiah

“Atau justru bank dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan kejahatan atau menampung hasil kejahatannya. Berbagai kasus kejahatan perbankan tidak akan terjadi, seandainya pengawasan terhadap lembaga keuangan di Indonesia diperketat dan pemerintah secara intensif mengontrol setiap aktivitas perbankan,” kata Untung melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Oktober 2021.

Menurut dia, apabila ada kejanggalan dalam dunia perbankan maka bisa langsung diberi tindakan tegas supaya tidak berbuntut pada masalah yang panjang, dan dapat berefek pada dana nasabah yang hilang oleh oknum perbankan yang tak bertanggung jawab. Sebab, bank memiliki peranan yang strategis di dalam perekonomian dan pembangunan bangsa.

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

“Melalui fungsinya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali untuk berbagai tujuan atau financial intermediary, sehingga landasan dasar dari bisnis perbankan adalah kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Padahal, kata dia, pengaturan terkait pencegahan fraud telah banyak diterbitkan. Namun, masih saja ada celah bagi pelaku untuk melakukan berbagai kecurangan untuk memperoleh keuntungan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak kurang-kurang dalam menerbitkan regulasi dan kebijakan pencegahan fraud di industri perbankan.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.

Photo :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

Seperti diketahui, lanjutnya, berbagai ketentuan tersebut telah mewajibkan bank untuk menyusun dan menerapkan strategi anti-fraud secara efektif, serta melaksanakan dengan sungguh-sungguh dan konsen terhadap adanya kecurangan atau fraud, terutama yang berkaitan dengan keuangan negara.

“Namun melihat realitasnya, masih saja terjadi berbagai fraud yang pada akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara dan menurunkan tingkat kepercayaan publik. Oleh karenanya, upaya pencegahan terhadap fraud ini tidak mungkin apabila dilakukan sendiri oleh bank,” ujarnya.

Butuh Kolaborasi

Begitu juga, kata dia, aparat penegak hukum tidak dapat berjalan sendiri dalam melakukan upaya pencegahan kejahatan dalam industri perbankan. Oleh karena itu, diperlukan suatu kolaborasi dan persamaan persepsi dalam mendukung keberhasilan upaya pencegahan fraud.

Menurut dia, Kejaksaan memiliki kewajiban dalam membina hubungan kerja sama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainya, dan dapat diserahi tugas serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

“Kejaksaan memiliki fungsi melalui bidang intelijen, bidang pidana umum, bidang pidana khusus, serta bidang perdata dan tata usaha negara yang dapat secara komprehensif melakukan peranan dalam menangani perkara pidana berkaitan dengan fraud, tindak pidana korupsi maupun dalam hal gugatan keperdataan terkait fraud yang terjadi di bank milik negara,” ujarnya.

Maka dari itu, Untung mengatakan, dibutuhkan adanya kolaborasi dan sinergi dalam melaksanakan upaya pencegahan fraud pada bank milik negara guna mewujudkan good corporate governance. “Karena upaya pencegahan fraud tidak dapat dilakukan secara parsial oleh masing-masing lembaga dan aparat penegak hukum,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya