ASN Tak Boleh Cuti 18-22 Oktober 2021, Ini Hukuman Jika Melanggar

Aparatur Sipil Negara (ASN). Sumber: www.indonesiaconsult.com
Sumber :
  • vstory

VIVA – Pemerintah melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) cuti pada periode 18-22 Oktober 2021. Ini seiring dengan digesernya libur Maulid Nabi Muhammad menjadi 20 Oktober 2021.

Baliho Dukungan Sekda Jadi Bupati Tangerang Bertebaran, Begini Aturan ASN-nya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengingatkan hal itu melalui akun twitter @kempanrb. Surat Edarannya (SE) pun telah disebarkan. 

Pelarangan ini didasari terbitnya SE Menteri PANRB No. 13 Tahun 2021. Surat ini mengatur pembatasan kegiatan ASN ke luar daerah atau cuti bersama selama hari libur nasional pada tahun ini.

Menkominfo Budi Arie Bersiap Ngantor di IKN Juli 2024

"Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021," demikian cuitan @kempanrb dikutip Rabu, 13 Oktober 2021.

Baca juga: Ayo! Intip Cara Dapat Promo Listrik 'Super Dahsyat' PLN

Cegah Kecurangan dalam Seleksi ASN, Menpan-RB Siapkan Teknologi Face Recognition

Meski begitu, pemerintah memberikan pengecualian bagi cuti melahirkan, sakit atau alasan penting. Di luar itu, jika melanggar, pejabat pembina kepegawain diminta memberikan hukuman disiplin.

"Pejabat Pembina Kepegawaian diminta untuk memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar. Melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PAN-RB melalui tautan https://s.id/LaranganBerpergianASN paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal libur nasional," tulis kementerian itu.

Sebelumnya, Kementerian Agama Republik Indonesia, angkat bicara mengenai adanya kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menggeser hari libur perayaan umat Islam Maulid Nabi Muhammad SAW. 

"Menggeser hari libur tidak berarti masyarakat tidak boleh merayakan maulid," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin melalui pesan singkat kepada VIVA, Selasa, 12 Oktober 2021. 

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Menurutnya, maulid boleh dilaksanakan selain hari libur, dengan perhatikan ketentuan protokol kesehatan. Hal ini juga sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama terkait panduan penyelenggaraan perayaan hari besar keagamaan dimasa pandemi. 

"Mengeser hari libur semata untuk menghindari potensi mobilitas massa secara massif karena berpotensi libur panjang," ujarnya. 

Memang, saat ini pandemi COVID-19 di Indonesia masih berlangsung dan belum diketahui kapan wabah ini hilang dari muka bumi ini. Meski hingga kini, penyebaran virus ini cenderung melandai dan bisa ditangani. 

"Walau pandemi sudah melandai kita tetap harus waspada, tak boleh kendor menerapkan prokes dan masih harus sepenuhnya menyadari bahwa kita masih dalam masa pandemi," katanya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya