Kemenkominfo Sebut OJK Bakal Moratorium Izin Baru Fintech Pinjol

Menkominfo Johnny G Plate
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil keputusan untuk menunda sementara penerbitan izin baru bagi perusahaan yang bergerak di sektor finansial teknologi atau dikenal Fintech.

Februari-Maret 2024, Satgas PASTI Blokir 537 Pinjol Ilegal

Pernyataan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, hari ini.

“OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjol (Pinjaman Online) legal yang baru,” kata Johnny, Jumat 15 Oktober 2021.

Investasi di Indonesia, Menperin Ingatkan Apple harus Penuhi Aturan TKDN

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Menurut Johnny, langkah itu juga diambil oleh kementeriannya. Karena soal izin usaha berada di tangan OJK, selaku regulator yang mengawasi lembaga jasa keuangan. Sementara Kementerian Kominfo, menyetop atau moratorium penerbitan izin sistem peminjaman berbasis daring atau menggunakan sistem elektronik kepada perusahaan baru.

Tolak Kasih Data Buat Pinjol, Istri di Tebet Jaksel Dianiaya Suami

“(Kami) juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru,” kata dia.

Baca juga: Jangan Coba-coba Lakukan Praktik Suap dan Korupsi di Holding PTPN

Saat ini berdasarkan data OJK, sudah ada 107 perusahaan fintech yang terdaftar menawarkan berbagai jasa pinjaman kepada masyarakat. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengungkapkan seluruh perusahaan itu juga diwajibkan masuk asosiasi yang resmi. 

Maka di luar kebijakan soal penindakan ataupun pengawasan terhadap Pinjol ilegal, pihaknya juga menyarankan masyarakat hati - hati dalam memilih perusahaan yang memberi layanan pinjaman. 

“Kami imbau kepada masyarakat kalau minta pinjaman pilih lah yang terdaftar di OJK. (Bisa dilihat) di website, ada 107. Tinggal bagaimana yang tidak terdaftar ini ada efek jera, agar ada sanksinya dan diproses secara hukum,” ucap Wimboh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya