Asosiasi Fintech Cabut Keanggotaan Pinjol yang Digerebek Polisi

Penggerebekan kantor pinjol di ruko Cengkareng, Jakarta Barat.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengumumkan telah memberhentikan keanggotaan PT Indo Tekno Nusantara sebagai anggota pendukung kategori agen penagihan. Sebagaimana diketahui PT Indo Tekno Nusantara merupakan salah satu perusahaan yang telah digerebek Tim Krimsus Polda Metro Jaya terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi menekankan, tindakan penghentian keanggotaan ini dilakukan karena perusahaan tersebut melayani pinjol ilegal.

"Per tanggal 15 Oktober 2021 kemarin, AFPI telah memberhentikan keanggotaan PT Indo Tekno Nusantara sebagai anggota pendukung," kata dia dikutip dari keterangan resmi, Minggu, 17 Oktober 2021.

Baca juga: Intip Wajah Baru Bandara Lombok Jelang World Superbike 2021

Adrian pun mengatakan, tindakan ini juga sebagai wujud komitmen dan dukungan asosiasi dalam pemberantasan pinjol ilegal termasuk terkait dalam rangkaian penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

"AFPI mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah penindakan terhadap pinjol ilegal baru baru ini oleh Kepolisian Republik Indonesia," paparnya.

Saat ini, jumlah anggota yang berada di bawah naungan AFPI dikatakannya terdiri dari 106 perusahaan penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama dan 43 anggota pendukung ekosistem Fintech.

Penggerebekan kantor pinjol di Tangerang.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
DBS Suntik PNM Rp 1 Triliun Dorong Pembiayaan UMKM Wanita

Diantaranya juga termasuk perusahaan penyedia jasa penagihan. Namun, salah satu tugas AFPI adalah memastikan semua anggota bekerja sesuai dengan pedoman perilaku yang ditetapkan.  

"Dalam hal ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, AFPI akan mengambil langkah tegas dengan mengenakan sanksi yang berlaku," ujarnya.  

Asosiasi Ritel hingga Pusat Perbelanjaan Curhat Dihantui Praktik Jastip

Dengan ditemukannya kasus pada PT Indo Tekno Nusantara tersebut, AFPI akan lebih intens meninjau kembali rekanan para anggotanya terutama yang memiliki afiliasi dengan pinjol ilegal.

"Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol ilegal," tuturnya.

Mahasiswa MIPA UI Raih Pendanaan Internasional untuk Atasi Krisis Air Bersih di Cipayung Depok
Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.

Februari-Maret 2024, Satgas PASTI Blokir 537 Pinjol Ilegal

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada periode Februari hingga Maret 2024 sudah melakukan pemblokiran ratusan pinjol ilegal.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024