Kepala BKF Yakin Rasio Pajak Tinggi pada 2022, Ini Alasannya

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu.
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memperkirakan, Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021 akan memberikan dampak positif pada penerimaan perpajakan mulai 2022.

Zulhas Enggan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Bayar Pajak Dong!

Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, gambaran positif itu dalam jangka pendek akan tergambar jelas dari penerimaan perpajakan yang akan tumbuh lebih cepat diiringi dengan naik tingginya rasio pajak atau tax ratio.

"Jangka pendek di 2022 penerimaan perpajakan diperkirakan akan tumbuh cukup tinggi dengan rasio perpajakan akan naik," kata dia dalam webinar, Senin, 18 Oktober 2021.

Heboh THR Kena Sunat Pajak, Begini Itung-itungan Detailnya

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 18 Oktober 2021: Global dan Antam Naik Tipis

Heboh THR Bakal Kena Potongan Pajak Lebih Besar, Ini Penjelasan DJP

Dia mengatakan, melalui UU HPP ini, pada 2022 penerimaan perpajakan diperkirakan akan mencapai Rp1.649,3 triliun. Jauh lebih tinggi dari outlook perpajakan yang telah ditetapkan dalam APBN 2022 sebesar Rp1.510 triliun.

Sementara itu, untuk rasio pajak dipastikan akan melesat ke level 9,22 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2022 jauh lebih tinggi dari perkiraan APBN 2022 di level 8,44 persen dan juga jauh lebih tinggi dari target dalam APBN 2021 sebesar 8,56 persen.

"Rasio perpajakan akan naik ke kisaran 9 persen dari PDB lebih baik dari yang diasumsikan. Jadi ini lebih baik dari yang sudah diasumsikan pada 2022," tuturnya.

Pada tahun-tahun berikutnya, Febrio mengatakan, rasio perpajakan Indonesia akan bisa tembus di atas 10 persen mulai 2025. Namun, tanpa adanya UU HPP ini, dia mengatakan, rasio perpajakan akan stagnan di level 8,4-8,6 persen PDB.

"Dalam jangka menengah rasio perpajakan dapat mencapai lebih dari 10 persen paling lambat 2025, bisa lebih awal kalau pertumbuhan ekonominya membaik dan juga administrasi terjadi lebih baik," tegasnya.

Febrio sebelumnya juga telah menekankan, salah satu ruh dari UU HPP adalah konsistensi keberpihakan Pemerintah dalam melindungi masyarakat berpenghasilan rendah, menguatkan sektor UMKM berikut pelaku UMKM.

"Dukungan Pemerintah terhadap UMKM sangat jelas terlihat bahkan semakin kuat dengan UU HPP. Ini melengkapi keberpihakan Pemerintah secara keseluruhan terhadap UMKM," papar Febrio.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya