Membaca Dampak Kesepakatan Baru Perpajakan Internasional bagi RI

Ilustrasi pembayaran pajak.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Negara–negara anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD/G20) baru–baru ini menyepakati sistem pajak internasional. Sistem itu terdiri dari dua pilar solusi untuk mengatasi isu hilangnya potensi pajak akibat digitalisasi dan globalisasi, terutama untuk mengatasi Base Erosion Profit Shifting (BEPS).
 
Kemungkinan adanya Profit Shifting dalam praktik bisnis merupakan tantangan terkait perpajakan yang dialami oleh negara–negara di dunia. Hal ini akibat adanya praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional dengan memanfaatkan celah peraturan yang ada.

CIti Gandeng Occam Genjot Kinerja Komunikasi

Kerugian dalam bentuk berkurangnya atau hilangnya potensi pajak negara–negara secara global diperkirakan sebesar US$100 hingga US$240 miliar, atau setara dengan 4 persen hingga 10 persen Produk Domestik Bruto (PDB) global.

Pertemuan G20 tahun ini akhirnya menghasilkan dua kesepakatan penting baru untuk pajak digital yang dinamakan Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation and Globalization of the Economy atau dua pilar utama sebagai fondasi pemajakan ekonomi digital yang dalam perkembangannya diperluas untuk seluruh sektor perusahaan multinasional.

Smart Finance Gandeng CBI Redam Risiko Kredit Macet

pajak

Photo :
  • U-Report

Baca juga: Seratusan PNS Kementerian ATR Terlibat Mafia Tanah, 32 Orang Dipecat

Sebagian Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama, Ini Daftarnya

Pada kesepakatan pajak sebelumnya, negara asal berdomisilinya perusahaan multinasional tersebut dapat melakukan pemungutan pajak suatu perusahaan multinasional hanya bila perusahaan tersebut memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT). Sehingga hal ini menyebabkan kesulitan atau kecilnya kemungkinan untuk menarik pajak.

Namun dengan adanya kesepakatan Pilar 1, Unified Approach, hak perpajakan negara asal tidak lagi terkendala ketentuan terkait BUT tersebut.

Sedangkan Pilar 2 merupakan usulan solusi yang berupaya mengurangi kompetisi pajak yang dilakukan melalui penerapan tarif pajak efektif PPh badan minimum secara global untuk melindungi basis pajak yang terdiri atas dua rencana kebijakan.

Pertama, pengenaan Pajak Penghasilan Badan minimum sebesar 15 persen untuk perusahaan multinasional yang beroperasi di beberapa negara. Ini artinya perusahaan multinasional harus membayar lebih banyak pajak di negara mana pun mereka menjual produk atau layanannya.

Kedua, selain memberikan ambang batas minimum 15 persen tersebut, perusahaan–perusahaan yang menghasilkan lebih dari 10 persen keuntungan dari penjualan produk atau layanan mereka di negara lain harus membayarkan pajak kepada negara tempat mereka beroperasi dan juga negara asal.

Indonesia sendiri menyambut baik hasil keputusan tersebut. Dengan adanya penetapan tarif pajak yang baru diharapkan dapat menghilangkan persaingan tarif pajak yang tidak sehat sehingga dapat menghadirkan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan inklusif.

Di sini, Indonesia juga berpeluang untuk mendapatkan tambahan pajak dari perusahaan multinasional domisili Indonesia yang memiliki tarif pajak penghasilan efektif di bawah 15 persen.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan kesepakatan tersebut akan berdampak positif kepada negara pasar seperti Indonesia karena berkesempatan mendapat alokasi hak pemajakan atas penghasilan yang diterima perusahaan digital global atau multinasional terbesar. Kesepakatan yang dihasilkan tersebut juga selaras dengan reformasi perpajakan yang saat ini sedang dilakukan pemerintah, khususnya di area perpajakan internasional. 

Merespons itu, Head of Tax Grant Thornton Indonesia, Tommy David mengatakan, Indonesia memiliki harapan yang sangat positif dengan adanya kesepakatan baru tersebut, sambil tentunya perlu terus mengamati bagaimana penerapan dan perkembangannya.

“Terkait hal ini, mungkin selain kita perlu terus berkreasi memikirkan apa yang dapat membuat kita tetap menarik di mata investor asing, kita juga perlu terus amati apa yang telah dan akan (terus) dilakukan negara-negara yang kita anggap sebagai kompetitor," ujar Tommy dalam keterangan tertulis, Senin 18 Oktober 2021.

Sebagaimana diketahui, pada umumnya tiap negara ingin terlihat menarik di mata para pelaku bisnis termasuk juga para penanam modal asing. Menurutnya, ini tidak hanya menyangkut aspek perpajakan yang perlu fleksibel, dinamis atau lincah mengikuti perkembangan. Namun juga terkait aspek lainnya seperti kepastian hukum, stabilitas politik, dan lainnya.

"Sedangkan bagi pelaku bisnis internasional maupun yang bertransaksi dengan pebisnis internasional, mungkin akan timbul kebutuhan untuk mengikuti terus perkembangan peraturan-peraturan perpajakan terkait dengan perkembangan di atas,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya