Pengusaha Mal Targetkan Pengunjung 50 Persen hingga Akhir 2021

Pengunjung yang akan masuk ke Malang Town Square wajib menunjukan bukti vaksin dan aplikasi peduli lindungi.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Pengusaha mal atau pusat-pusat perbelanjaan makin girang usai kebijakan Pemeberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus dilonggarkan oleh pemerintah.

Libur Lebaran, The Jungle Bogor Siapkan Banyak Promo dan Hadiah

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, pelonggaran yang terus berlanjut ini sudah lama dinantikan para pengelola mal.

"Supaya bisa mendorong tingkat kunjungan yang pada akhirnya diharapkan dapat segera mulai menggerakkan kembali pertumbuhan ekonomi," kata dia saat dihubungi, Selasa, 19 Oktober 2021.

6 Tewas Kasus Penikaman Massal di Mal Sydney, Pelaku Ditembak Mati Polwan

Baca juga: Tips Menteri ATR/BPN Biar Masyarakat Tidak Dikelecein Mafia Tanah

Alphonzus pun menargetkan, dengan sejumlah pelonggaran yang dilakukan ini, kunjungan masyarakat ke pusat-pusat perbelanjaan mampu terjaga di tingkat rata-rata 50 persen hingga akhir 2021.

Hari Lebaran Kedua, Pengunjung Ragunan Tembus 65 Ribu Lebih

"Diperkirakan akan naik secara bertahap dalam beberapa waktu kedepan dan diharapkan bisa mencapai rata-rata 50 persen sampai dengan akhir tahun 2021 nanti," ujarnya.

Meskipun tingkat kunjungan masyarakat berangsur membaik, dia mengatakan, para pengusaha mal masih harus terus melakukan efisiensi. Sebab, beban biaya operasi akibat penutupan sebelumnya masih berat.

"Pada umumnya Pusat Perbelanjaan akan tetap mengutamakan pekerjaan-pekerjaan yang bersifat keselamatan, keamanan dan kesehatan serta menunda sementara waktu pekerjaan-pekerjaan dengan kategori lainnya," tegas dia.

Mal ITC Cempaka Mas kembali dibuka, pengunjung dan pedagang wajib bawa sertifikat vaksin.

Photo :
  • VIVA/Willibrodus (Jakarta)

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM hingga 8 November 2021. Namun, perpanjangan ini diiringi beberapa aturan yang dilonggarkan.

Salah satu pelonggaran itu terkait tempat permainan anak di pusat perbelanjaan atau mal sudah diizinkan beroperasi. Demikian disampaikan Koordinator PPKM se Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Tempat permainan anak-anak meliputi mal, pusat perbelanjaan boleh dibuka di kabupaten/kota level 2," kata Menko Kemaritiman dan Investasi ini dalam konferensi pers daring, Senin 18 Oktober 2021. 

Namun, kata Luhut, ketentuan itu hanya berlaku bagi mal atau pusat perbelanjaan yang wilayahnya menetapkan status PPKM minimal level 2. Keputusan tersebut juga diambil lantaran situasi penanganan COVID di Tanah Air dinilai semakin membaik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya