Pengusaha Mal Targetkan Pengunjung 50 Persen hingga Akhir 2021

Pengunjung yang akan masuk ke Malang Town Square wajib menunjukan bukti vaksin dan aplikasi peduli lindungi.
Pengunjung yang akan masuk ke Malang Town Square wajib menunjukan bukti vaksin dan aplikasi peduli lindungi.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Pengusaha mal atau pusat-pusat perbelanjaan makin girang usai kebijakan Pemeberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus dilonggarkan oleh pemerintah.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, pelonggaran yang terus berlanjut ini sudah lama dinantikan para pengelola mal.

"Supaya bisa mendorong tingkat kunjungan yang pada akhirnya diharapkan dapat segera mulai menggerakkan kembali pertumbuhan ekonomi," kata dia saat dihubungi, Selasa, 19 Oktober 2021.

Baca juga: Tips Menteri ATR/BPN Biar Masyarakat Tidak Dikelecein Mafia Tanah

Alphonzus pun menargetkan, dengan sejumlah pelonggaran yang dilakukan ini, kunjungan masyarakat ke pusat-pusat perbelanjaan mampu terjaga di tingkat rata-rata 50 persen hingga akhir 2021.

"Diperkirakan akan naik secara bertahap dalam beberapa waktu kedepan dan diharapkan bisa mencapai rata-rata 50 persen sampai dengan akhir tahun 2021 nanti," ujarnya.

Meskipun tingkat kunjungan masyarakat berangsur membaik, dia mengatakan, para pengusaha mal masih harus terus melakukan efisiensi. Sebab, beban biaya operasi akibat penutupan sebelumnya masih berat.

Halaman Selanjutnya
img_title