Tak Batasi Angkutan Logistik Kala Pandemi, Kemenhub Ingatkan Ini

Munas IX Gapasdap.
Sumber :
  • Dokumentasi Gapsadap.

VIVA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menegaskan, angkutan penyeberangan turut peran penting dalam kelancaran distribusi logistik di masa Pandemi COIVD-19 saat ini.

Puncak Arus Balik Lebaran Lintasan Bakauheni-Merak Diprediksi Malam Ini

Karena itu Budi menegaskan, para operator angkutan penyeberangan harus dapat selalu complay penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang telah ditetapkan. Sebab, hal itu kini juga masuk bagian dari aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta pemenuhan standar pelayanan angkutan penyeberangan yang harus dipenuhi.

Hal ini ditegaskan Budi dalam Musyawarah Nasional (Munas) IX Gabungan Pengusaha Nasional Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) di Yogyakarta, Kemarin. Budi pun mengapresiasi komitmen para anggota asosiasi tersebut yang berkomitmen menjalankan arahan Pemerintah tersebut.

Strategi Pemerintah Cegah Kepadatan Penyeberangan Sumatera ke Jawa saat Arus Balik Lebaran

"Kalau untuk perjalanan penumpang atau kendaraan pribadi memang ada pembatasan, tapi untuk logistik tidak pernah kami batasi. Namun harus tetap perhatikan protokol kesehatan," ujar Budi dikutip dari keterangannya, Sabtu, 23 Oktober 2021.

Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Berdasarkan SE tersebut, terdapat 3 opsi yang dapat dipilih sebagai syarat perjalanan bagi pengemudi dan awak kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali. 

ASDP Hapus Kebijakan Tiket Feri Kadaluwarsa saat Arus Balik

Yaitu pertama, kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan. Kedua, memiliki Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Atau yang ketiga, memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Apabila, belum mendapatkan vaksinasi.

Selain itu, Budi juga meminta agar angkutan penyeberangan turut mendukung terwujudnya Indonesia bebas kendaraan ODOL pada tahun 2023. Dengan terus melakukan soasialisasi secara masif kepada para pengusaha dan operator angkutan logistik yang menggunakan jasa penyeberangan. 

“Saya sampaikan, pak menteri perhubungan masih pada komitmen yaitu Indonesia Bebas ODOL tahun 2023,” kata Dirjen Budi. 

Dengan terbitnya Instruksi Menteri Perhubungan No IM 8 tahun 2021 tentang pelaksanaan pelayanan terpadu operasional angkutan penyeberangan. Pemerintah ditegaskan terus melakukan evaluasi dalam rangka percepatan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di pelabuhan penyeberangan.

“Mudah-mudahan ke depan menyangkut masalah SPB ini akan semakin lancar dan memenuhi harapan semua pihak,” tambahnya.

Baca juga: Pemakaian Energi Fosil Naik, Bauran EBT Anjlok 0,3 Persen

Lebih lanjut Budi berharap, Gapasdap dapat terus bersinergi dengan Pemerintah dan memberikan masukan. Sehingga pelayanan jasa transportasi sungai, danau, dan penyeberangan yang semakin baik. 

“Untuk membuat industri penyeberangan semakin baik, pemerintah membutuhkan mitra dalam merumuskan kebijakan. Karena itu tidak perlu sungkan memberi masukan kepada pemerintah,” ungkapnya.

Dirjen Hubdar Kemenhub, Budi Setiyadi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Gapasdap periode 2016-2021, Khoiri Soetomo mengatakan, angkutan penyeberangan merupakan angkutan super massal yang memiliki fungsi ganda sebagai sarana (alat angkut) sekaligus prasarana (infrastruktur jembatan).

Sehingga dengan fungsi tersebut ungkapnya, angkutan penyeberangan harus mendapatkan perhatian secara khusus karena telah menjalankan sebagian fungsi pemerintah yaitu sebagai infrastruktur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya