KKP: Kapal Indonesia Ditangkap, Malaysia Minta Barter

Kapal berbendera Indonesia (ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Berton Siregar

VIVA – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pamuji Lestari mengatakan, kapal asing memang beberapa kali tidak memiliki izin masuk ke Indonesia untuk mengambil ikan di laut. Maka dari itu, hal ini harus ditertibkan bersama agar tidak lagi terjadi pencurian ikan ilegal.

Polisi Temukan 2 Mayat Pekerja Konstruksi Korban Runtuhnya Jembatan Baltimore

“Ini harus ditertibkan bersama. Karena mereka biasanya alasan tidak punya radar atau GPS, sehingga masuk ke Indonesia. Sebenarnya alasan klise,” kata Lestari saat diskusi Indonesia Maritim Club yang diselenggarakan myshipgo pada Sabtu, 23 Oktober 2021.

Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
6 Orang Hilang usai Runtuhnya Jembatan Baltimore Diduga Tewas, Pencarian Dihentikan

Menurut dia, diplomasi luar negeri juga harus diwaspadai karena terkadang dimanfaatkan oleh pihak asing untuk tukar guling dengan kapal-kapal Indonesia yang ditangkap juga. Misalnya, kapal Indonesia yang ditangkap di Malaysia tuntutannya agar dibebaskannya kapal-kapal asing.

“Kapal kita di Malaysia ditangkap juga, dan mereka minta kapal asing yang ada di Indonesia dibebaskan. Jadi kaya barter, ini yang harus diwaspadai diplomasi di luar negeri,” ujarnya.

Kapal yang Tabrak Jembatan Baltimore Pernah Terlibat Tabrakan di Pelabuhan Belgia pada 2016

Jadi, kata Lestari, sekarang Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono arahannya untuk dilakukan penangkapan secara terukur terhadap kapal-kapal asing yang mencuri ikan ilegal di perairan Indonesia.

“Penangkapan terukur ini adalah penangkapan yang nanti kuotanya di pemerintah. Kalau dikasih izin berlayar, itu kadang-kadang berlayar ngambil ikan apa saja. Tidak hanya kuotanya, tapi jenisnya kita batasi,” jelas dia.

Kini, lanjut dia, kapal-kapal asing yang ditangkap tidak lagi ditenggelamkan. Akan tetapi, kapal asing ilegal yang ditangkap dimanfaatkan untuk kepentingan edukasi atau pelatihan dan lainnya.

“Tentu dengan pendampingan kita. Jadi kita manfaatkan seperti itu, tapi proses hukumnya masih panjang,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya