Hasil Tes PCR di Bandara Soetta Bisa Keluar 3 Jam, Segini Tarifnya

Lokasi tes PCR Drive Thru di Terminal 3 Bandara Soetta.
Sumber :
  • AP II

VIVA – PT Angkasa Pura II menyatakan, hasil RT-PCR Drive Thru di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta bisa dikeluarkan dalam kisaran 3 jam. Hal ini khusus bagi penumpang yang melakukan penerbangan di hari yang sama.

Kasus Pneumonia Mycoplasma Ada di DKI Jakarta, Seperti Apa Kondisi Pasien?

BUMN yang mengelola bandara itu mendorong agar hasil tes RT-PCR yang dilakukan di Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta dapat diketahui lebih cepat. Hal ini sebagai upaya mendukung penumpang pesawat dalam memenuhi ketentuan tes RT-PCR.

SM of Branch Communication & Legal Badar Soekarno-Hatta M. Holik Muardi menjelaskan, berdasarkan koordinasi para stakeholder, ditetapkan bahwa hasil tes yang dilakukan mulai 24 Oktober 2021 di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3 dapat diketahui dalam waktu kisaran 3 jam atau jauh lebih cepat dibandingkan dengan biasanya 1x24 jam.

Pneumonia Mycoplasma Terdeteksi di Jakarta, Dinkes Masih Kumpulkan Data

“Khusus bagi calon penumpang pesawat yang melakukan tes di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3, dan menunjukkan tiket penerbangan pada hari yang sama dengan tes, maka dapat mengetahui hasil tes RT-PCR dalam waktu kisaran 3 jam setelah sampel diambil,” ujar Holik dalam keterangan tertulisnya, Minggu 24 Oktober 2021.

Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta.

Photo :
  • U-Report
Bagaimana Cara Kerja Tes DNA?

Holik menambahkan, untuk tes RT-PCR yang dilakukan di titik lain Airport Health Center seperti walk in service dan pre-order service di Terminal 3, serta walk in service, pre-order service, dan drive thru service di Terminal 2 hasilnya tetap dapat diketahui 1x24 jam.

Tarif PCR Sesuai SE Dirjen Pelayanan Kesehatan

Dijelaskannya, tidak terdapat perbedaan harga tes RT-PCR antara hasil diketahui dalam kisaran 3 jam dan 1x24 jam.

Tarif RT-PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan Rp495.000 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

“AP II dan stakeholder mengoptimalkan sumber daya yang ada di Bandara Soekarno-Hatta terkait fasilitas, perlengkapan dan peralatan untuk tes RT-PCR. Setelah dilakukan koordinasi secara intensif, maka ditetapkan khusus layanan tes RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3 dapat memberikan hasil tes dalam waktu kisaran 3 jam. Ini merupakan upaya stakeholder agar protokol kesehatan senantiasa dipenuhi oleh setiap calon penumpang,” ungkap Holik.

Seperti diketahui, mulai 24 Oktober 2021 Bandara Soekarno-Hatta mengimplementasikan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. 

Sesuai dengan SE tersebut, penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya