Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK Mulai Hari Ini (26/10)

Penumpang membeli tiket Kereta Api Luar Biasa (KLB).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Mulai hari Selasa (26/10), beli tiket kereta api wajib pakai NIK. Buat kamu pengguna setia Kereta Api Indonesia, wajib mengetahui persyaratan baru yang ditetapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI ini.

Kecelakaan KA Rajabasa Tabrak Bus dan Timbulkan Korban Jiwa, KAI Soroti Disiplin Lalu Lintas

Pengguna KAI yang ingin membeli tiket kereta api, terhitung hari Selasa ini, syarat pembelian tiket kereta mewajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI. 

Sementara bagi WNA, wajib menggunakan paspor. Aturan ini berlaku bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.

Lebaran 2024, KAI Bandara Medan Mengangkut 102.502 Penumpang

Ketentuan ini bertujuan untuk mengintegrasikan data di aplikasi PeduliLindungi, seperti: status vaksin dan tes skrining (RT-PCR/Rapid Test Antigen) dengan sistem boarding KAI, sehingga perjalananmu naik kereta api akan semakin tenang, nyaman dan aman.

Bagi penumpang yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut perlu segera melakukan update data akunnya.

KAI Buka Suara soal Syarat Loker IPK 3,5 hingga Skor TOEFL 500

Pelanggan yang telah terdaftar pada program membership, namun belum menggunakan NIK sebagai nomor identitas, dapat melakukan update data melalui Customer Service di stasiun atau melalui WhatsApp Contact Center 121 di nomor: 08111-2111-121, mulai 15 Oktober 2021.

Ketentuan Kewajiban Menggunakan NIK Untuk Pembelian Tiket Kereta Api

Untuk lebih jelasnya, berikut ketentuan kewajiban menggunakan NIK untuk pembelian tiket Kereta Api yang dikutip dari Instagram resmi KAI @kai121_.

  • WNI (warga negara Indonesia) dengan NIK (nomor induk kependudukan) termasuk infant.
  • WNA (warga negara asing) dengan nomor identitas yang ada di passport.
  • Penumpang kereta api yang sudah terdaftar pada program Membership, akan tetapi data nomor identitas belum menggunakan NIK, maka wajib melakukan update data di Customer Service atau WhatsApp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121 mulai tanggal 15 Oktober 2021.
  • Penumpang atas hak reduksi yang belum terdaftar selain melengkapi data yang dipersyaratkan juga wajib menginfokan NIK.
  • Mulai tanggal 26 Oktober 2021, update data NIK dapat dilakukan di loket stasiun, aplikasi KAI Acces, Customer Service atau WhatsApp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121.
  • Pembelian tiket tidak dapat dilanjutkan jika format ID tidak sama dengan NIK atau nomor identitas yang ada di passport.
  • Ketentuan ini bertujuan untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan pada saat penumpang melakukan boarding, dikarenakan data vaksin, pemeriksaan PCR/antigen yang terintegrasi di aplikasi peduli lindungi sudah terekam dan dapat dilihat oleh petugas boarding.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya